- Pimpinan Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba'ah, Nurmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
- Dugaan perbuatan cabul terhadap santriwati berusia 18 tahun itu terjadi di lingkungan pondok pesantren pada November 2024 lalu.
- Kasus tersebut kini resmi ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok untuk proses hukum.
Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba'ah, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Nurmansyah alias Buya, dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang santriwati.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra pada Kamis (2/7/2026). Perkara kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/1303/VI/2026/SPKT/Restro Depok/PMJ yang dibuat pada Senin (23/6/2026). Dalam laporan itu, Nurmansyah dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP.
Kasus tersebut berawal dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di lingkungan Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba'ah, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Korban merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun. Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, korban sempat belajar kitab kuning bersama terlapor sebelum diajak masuk ke dalam rumah.
Di lokasi itu diduga terjadi perbuatan cabul. Korban kemudian kembali ke asrama dan memilih menyimpan kejadian tersebut karena mengaku takut serta terkejut atas perlakuan sosok yang selama ini dihormatinya di lingkungan pondok pesantren.
Laporan baru dibuat beberapa bulan setelah dugaan peristiwa itu terjadi. Saat ini, penanganan perkara berada di tangan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
Kasus ini menambah daftar dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan dan kini memasuki proses hukum.