- Polsek Metro Penjaringan memproses hukum pelaku inisial OL atas dugaan pelecehan seksual terhadap anjing di Jakarta Utara.
- Tindakan tersebut terungkap setelah karyawan memergoki pelaku dan merekam perbuatan tidak senonoh itu sebagai alat bukti.
- Ahmad Sahroni mendesak penegakan hukum tegas sesuai KUHP baru agar kasus penganiayaan hewan tidak terulang kembali.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di Penjaringan, Jakarta Utara, diusut tuntas hingga meja hijau.
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar merugikan pemilik hewan, melainkan sudah masuk ranah pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sahroni menegaskan tindakan yang menyebabkan penderitaan terhadap hewan tidak bisa dianggap remeh, terlebih ketika dilakukan secara sadar dan disengaja.
"Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan," kata Sahroni dikutip dari ANTARA, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, penanganan tegas terhadap kasus semacam ini penting untuk menunjukkan bahwa hukum hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan kekerasan dan penyiksaan.
"Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
Politikus Partai NasDem itu juga mengapresiasi langkah Polsek Metro Penjaringan yang memproses kasus tersebut hingga ke ranah pidana.
"Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” katanya.
![Ilustrasi-Pria berinisial OL (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. [Suara.com/Ai]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/17/56477-pelecehan-terhadap-anjing.jpg)
Terbongkar Setelah Dipergoki Karyawan Toko
Kasus yang disorot Sahroni bermula dari penangkapan seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Aksi pelaku terungkap setelah dipergoki karyawan toko dan direkam sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan resmi terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap hewan tersebut.
"Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut," kata Sampson.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj tertanggal 1 Juni 2026.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelaku yang tersimpan dalam flash disk, telepon seluler, hasil visum dokter hewan, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Samson memastikan kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Ia juga menjelaskan anjing yang menjadi korban bukan hewan liar, melainkan milik pelanggan yang dititipkan di tempat penitipan hewan tersebut.
Atas perbuatannya, OL dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.