Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

Muhamad Yasir

Rabu, 17 Juni 2026 | 07:41 WIB
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
Ilustrasi-Pria berinisial OL (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. [Suara.com/Ai]
baca 10 detik
  • Pria berinisial OL (24) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di Penjaringan, Jakarta Utara.
  • Aksi pelaku terbongkar setelah karyawan toko memergoki dan merekam perbuatannya sebagai bukti laporan resmi kepada pihak kepolisian.
  • Polisi telah menyita bukti rekaman dan hasil visum untuk memproses pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Suara.com - Seorang pria berinisial OL (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki karyawan toko dan direkam sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap hewan tersebut.

"Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut," kata Sampson di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kasus itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj tertanggal 1 Juni 2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video aksi pelaku yang tersimpan dalam flash disk, telepon seluler, serta hasil visum hewan dari dokter hewan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti lain, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

"Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini," ujar Sampson.

Polisi mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika OL datang seorang diri ke toko hewan peliharaan tersebut. Awalnya pelaku terlihat bermain dengan anjing yang berada di dalam toko.

baca juga

Namun, situasi berubah ketika seorang saksi memergoki pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh.

"Pelaku ini masuk dan bermain bersama anjing dan saksi memergoki pelaku mengeluarkan alat kelamin," kata Sampson.

Menyadari adanya dugaan perbuatan tersebut, saksi langsung melaporkan kejadian itu ke grup komunikasi internal toko sekaligus merekam aksi pelaku sebagai bukti.

"Pelaku ini ditegur karyawan toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," ujarnya.

Saat ini OL telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya

Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:58 WIB

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:45 WIB

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×