- JPPI melaporkan penahanan ijazah dan SKL akibat tunggakan biaya sekolah telah menjadi persoalan sistemik di berbagai wilayah Indonesia.
- Praktik penahanan dokumen kelulusan tersebut menghambat siswa untuk melanjutkan pendidikan, mendaftar beasiswa, hingga melamar pekerjaan di berbagai daerah.
- JPPI mendesak Kemendikdasmen dan pemerintah daerah segera melakukan audit nasional serta menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang menahan ijazah.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai praktik penahanan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena tunggakan biaya sekolah bukan lagi persoalan yang terjadi di satu atau dua sekolah.
Kasus serupa disebut telah muncul di berbagai daerah, sehingga menjadi persoalan nasional yang mengancam hak anak untuk melanjutkan pendidikan hingga mencari pekerjaan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan pihaknya menerima laporan masih adanya sekolah yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya sekolah.
Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dibenarkan karena dokumen kelulusan bukan alat untuk menagih biaya pendidikan.
"JPPI menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada sekolah-sekolah nakal yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya. Ini sangat serius, karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja. Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan," kata Ubaid dalam siaran pers, Kamis (2/7/2026).
JPPI menyebut persoalan tersebut tidak lagi bersifat kasuistik. Hal itu terlihat dari munculnya kasus serupa di berbagai daerah. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menyebut masih ada 335.109 ijazah siswa yang belum ditebus di sekolah swasta.
Di Sumatera Utara, Ombudsman membuka posko pengaduan terkait penahanan ijazah karena tunggakan SPP, uang perpisahan hingga konflik antara sekolah dan orang tua. Sementara di Riau, Ombudsman menemukan 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri masih tersimpan di sekolah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program pemutihan 2.026 ijazah pada Hardiknas 2026.
Di Banten, Wakil Gubernur turun tangan memediasi kasus ijazah siswa tidak mampu yang tertahan selama sekitar dua tahun di sekolah swasta. Dugaan penahanan ijazah juga muncul di Banyuwangi akibat persoalan administrasi keuangan.
"Kalau kasus seperti ini muncul di berbagai propinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik. Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan," tutur Ubaid.
Menurut JPPI, dampak penahanan ijazah jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administrasi.
Di tengah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun proses masuk perguruan tinggi melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), ijazah maupun SKL menjadi dokumen penting yang harus dimiliki peserta didik.
"Ini bukan persoalan administrasi biasa. Anak bisa gagal ikut SPMB, gagal daftar sekolah lanjutan, gagal masuk kampus, gagal mengakses KIP Kuliah, atau gagal melamar kerja. Dampaknya sangat panjang. Sekolah yang menahan ijazah sedang menutup jalan masa depan anak," tegasnya.
Sebagai informasi, JPPI menilai praktik penahanan ijazah menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem pembiayaan pendidikan.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak Kemendikdasmen, pemerintah daerah, dan dinas pendidikan segera melakukan audit nasional terhadap ijazah maupun SKL yang masih ditahan, memastikan seluruh dokumen kelulusan diserahkan tanpa syarat, serta memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap menahan hak peserta didik.