- Universitas Tarumanagara menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas gugatan keluarga Lexi Valleno Havlenda terkait insiden.
- Pihak kampus sebelumnya telah menawarkan bantuan pengobatan dan beasiswa, namun mediasi gagal karena tidak tercapai kesepakatan nilai kompensasi.
- Insiden terjadi saat latihan wall climbing tanpa izin pada 29 Maret 2024 di luar prosedur operasional resmi Universitas Tarumanagara.
Suara.com - Universitas Tarumanagara (Untar) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan keluarga Lexi Valleno Havlenda terhadap pihak kampus.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (2/7/2026), Untar menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kampus menyebut sebelum perkara bergulir ke pengadilan, mereka telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah dengan keluarga Lexi.
Sebagai bentuk kepedulian, Untar mengaku telah menawarkan sejumlah bantuan, di antaranya dukungan dana untuk proses pengobatan, beasiswa penuh, serta bentuk bantuan lainnya yang ditujukan untuk mendukung kepentingan Lexi.
Namun, menurut Untar, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Kampus menyatakan permintaan dari pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan selama proses musyawarah berlangsung sehingga tidak ditemukan titik temu. Setelah itu, keluarga Lexi memilih menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Untar juga kembali menjelaskan kronologi yang menjadi dasar sengketa tersebut. Menurut pihak kampus, insiden terjadi saat Lexi mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tanpa izin universitas.
Kegiatan itu disebut berlangsung pada Jumat, 29 Maret 2024, bertepatan dengan hari libur nasional. Untar menyatakan latihan tetap dilaksanakan meski telah mendapat larangan dari petugas keamanan kampus.
Karena kegiatan tersebut berlangsung di luar mekanisme operasional resmi universitas, Untar menyebut tidak ada penyiagaan tim medis sebagaimana yang diterapkan pada kegiatan resmi kampus.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar di media massa maupun media sosial, Untar menyatakan telah menyampaikan posisi resminya dan memilih menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan perkara kepada majelis hakim.
"Kami percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak," demikian pernyataan Untar.
Selain mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga menyatakan akan menggunakan hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi keliru yang dapat merugikan nama baik serta reputasi institusi.