- Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka korupsi pengadaan food tray Program MBG.
- Penyidik menduga tersangka mengatur perusahaan mitra untuk menjual produk dengan harga tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi ilegal.
- Mabes Polri berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan tidak ada impunitas bagi personel yang terbukti melakukan pidana.
Suara.com - Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan impunitas kepada anggotanya yang terlibat tindak pidana setelah Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan Polri akan mengambil sikap tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," katanya.
![Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat mengumumkan keputusan menolak permohonan JC tersangka Sony Sonjaya. [Suara.com/Faqih].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/42660-syarief-sulaeman-nahdi.jpg)
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lalu sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Perwira tinggi Polri itu diketahui saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), setelah sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Lalu diduga berperan dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk Program MBG.
Penyidik menduga LMI meminta dua saksi mendirikan perusahaan yang digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan harga yang telah ditentukan.
Selain itu, penyidik menduga terdapat keuntungan yang mengalir kepada Lalu dari setiap transaksi penjualan food tray tersebut. Atas dugaan perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan Lalu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026 bertambah menjadi tujuh orang.