Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
Ilustrasi Nadiem Makarim di ruang sidang. (Dok. Suara.com)
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 10 tahun penjara pada 30 Juni 2026.
  • Nadiem dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM periode tahun 2019 hingga 2022.
  • Hakim Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda dengan menilai tidak ada bukti niat jahat maupun intervensi dalam kasus tersebut.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Meskipun mayoritas hakim sepakat dengan vonis tersebut, Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Andi Saputra, Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Berikut adalah sejumlah alasan utama yang mendasari argumen Hakim Andi Saputra untuk membebaskan Nadiem Makarim dari jerat hukum:

1. Tidak Ada Bukti Niat Jahat (Mens Rea)

Hakim Andi Saputra menilai rangkaian alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan bahwa Nadiem memiliki niat jahat saat menjabat sebagai menteri.

"Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.

2. Aturan Tidak Mengunci Merek Tertentu

baca juga

Terkait langkah Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021, Hakim Andi berpendapat tindakan tersebut belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Perjalanan kasus Nadiem Makarim hingga divonis 10 tahun penjara. (Dok. Suara.com)
Perjalanan kasus Nadiem Makarim hingga divonis 10 tahun penjara. (Dok. Suara.com)

Kebijakan tersebut dinilai tidak spesifik menguntungkan satu merek dagang tertentu.

“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar Andi.

3. Tidak Ditemukan Pemufakatan Jahat dan Intervensi

Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Andi menyatakan tidak ada bukti komunikasi atau perintah dari Nadiem kepada bawahannya maupun pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Nadiem juga dinilai tidak terbukti melakukan intervensi langsung terhadap proses pengadaan barang.

"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," papar Andi.

4. Bukti Percakapan WhatsApp Dinilai Lemah

Mengenai bukti berupa percakapan di grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, Hakim Andi menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum yang kuat untuk membuktikan adanya persekongkolan.

"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang," ucap Andi.

"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," sambung dia.

Kesimpulan Dissenting Opinion

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa dakwaan primer maupun subsider terhadap Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tandas Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

Nadiem Makarim Siap Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Siap Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Video | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:00 WIB

Dari Pahlawan Teknologi Jadi Terdakwa: Akhir Getir Perjalanan Nadiem

Dari Pahlawan Teknologi Jadi Terdakwa: Akhir Getir Perjalanan Nadiem

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:50 WIB

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB

Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun

Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:45 WIB

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:22 WIB

Happy Salma Siapanya Nadiem Makarim? Ikut Menangis Dengar Vonis 10 Tahun

Happy Salma Siapanya Nadiem Makarim? Ikut Menangis Dengar Vonis 10 Tahun

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:03 WIB

Terkini

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:23 WIB

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:13 WIB

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:00 WIB

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:46 WIB

×