- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 10 tahun penjara pada 30 Juni 2026.
- Nadiem dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM periode tahun 2019 hingga 2022.
- Hakim Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda dengan menilai tidak ada bukti niat jahat maupun intervensi dalam kasus tersebut.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Meskipun mayoritas hakim sepakat dengan vonis tersebut, Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Andi Saputra, Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Berikut adalah sejumlah alasan utama yang mendasari argumen Hakim Andi Saputra untuk membebaskan Nadiem Makarim dari jerat hukum:
1. Tidak Ada Bukti Niat Jahat (Mens Rea)
Hakim Andi Saputra menilai rangkaian alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan bahwa Nadiem memiliki niat jahat saat menjabat sebagai menteri.
"Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.
2. Aturan Tidak Mengunci Merek Tertentu
Terkait langkah Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021, Hakim Andi berpendapat tindakan tersebut belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Kebijakan tersebut dinilai tidak spesifik menguntungkan satu merek dagang tertentu.
“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar Andi.
3. Tidak Ditemukan Pemufakatan Jahat dan Intervensi
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Andi menyatakan tidak ada bukti komunikasi atau perintah dari Nadiem kepada bawahannya maupun pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Nadiem juga dinilai tidak terbukti melakukan intervensi langsung terhadap proses pengadaan barang.
"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," papar Andi.
4. Bukti Percakapan WhatsApp Dinilai Lemah
Mengenai bukti berupa percakapan di grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, Hakim Andi menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum yang kuat untuk membuktikan adanya persekongkolan.
"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang," ucap Andi.
"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," sambung dia.
Kesimpulan Dissenting Opinion
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa dakwaan primer maupun subsider terhadap Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tandas Andi.