- Seorang perempuan berinisial M melaporkan anggota Polri aktif ke Bareskrim pada 2 Juli 2026 atas dugaan penyiksaan.
- Korban mengalami berbagai tindak kekerasan, intimidasi, serta luka bakar akibat siraman cairan kimia selama menjalin hubungan pernikahan siri.
- Kasus ini kini ditangani pihak berwajib setelah terduga pelaku diamankan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum.
Suara.com - Dugaan penyiksaan brutal yang diduga dilakukan seorang anggota Polri aktif terhadap seorang perempuan berinisial M (30) kini memasuki jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukum, korban resmi melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) malam.
Kondisi korban saat mendatangi Bareskrim menyita perhatian. M keluar dari gedung dengan menggunakan kursi roda. Luka bakar tampak memenuhi tangan dan kaki kirinya.
Kuasa hukum korban Raden Reza menyebut sekitar 47 persen tubuh korban mengalami luka akibat kekerasan yang diduga dilakukan pelaku.
Laporan korban telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," kata Raden kepada wartawan.

Menurut Raden, penderitaan kliennya bermula setelah berkenalan dengan seorang anggota kepolisian. Hubungan keduanya berlanjut hingga menikah secara siri pada 2023.
Namun, alih-alih menjalani rumah tangga yang harmonis, korban justru mengaku mengalami serangkaian kekerasan selama hampir dua tahun.
Korban disebut berulang kali mengalami penganiayaan, ancaman, intimidasi, hingga perlakuan seksual menyimpang. Bahkan, pelaku diduga memaksa korban membuat narkotika jenis sabu sebelum akhirnya mengalami luka bakar akibat disiram cairan yang diduga air keras.
"Terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ungkap Raden.
Belakangan, korban baru mengetahui pria yang menikahinya ternyata telah memiliki istri.
Usai mengalami luka bakar, korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh terduga pelaku. Namun, menurut kuasa hukum, pelaku diduga memberikan keterangan palsu kepada tenaga medis dengan menyebut korban mengalami kecelakaan akibat tabung gas.
Selama itu pula korban mengaku memilih diam karena terus mendapat tekanan. Ancaman penyebaran rekaman bermuatan asusila disebut menjadi salah satu alasan korban tidak berani melapor.
"Itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan seperti itu," beber Raden.
Setelah memperoleh pendampingan dari Tim Hotman 911, korban akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Raden juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang masih berstatus anggota Polri aktif telah diamankan di Polda Jawa Tengah.
Seusai membuat laporan, korban langsung dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.