-
Pasangan muda di Aceh menerima hukuman 21 kali cambuk akibat live TikTok asusila.
-
Penindakan hukum bermula dari laporan warga yang resah terhadap konten video dalam mobil.
-
Penerapan hukum syariat di Aceh terus menuai kritik dari lembaga hak asasi manusia.
Suara.com - Hukuman cambuk kini membayangi pengguna media sosial yang melanggar batas norma kesusilaan di ruang digital. Sepasang kekasih di Aceh harus menerima 21 kali sabetan rotan setelah menyiarkan tindakan tidak pantas secara langsung.
Media Amerika Serikat, FOXnews membuat pemberitaan khusus tentag hal itu. Menurut media itu, ketegasan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas virtual tidak lepas dari pengawasan ketat regulasi daerah. Pemberian sanksi tersebut dilaksanakan di hadapan publik setelah melalui proses peradilan formal.
Pria berusia 22 tahun dan wanita berumur 25 tahun itu sebelumnya terancam 25 kali cambukan. Namun masa penahanan selama 4 bulan sejak Maret lalu berhasil mengurangi vonis mereka.

Penangkapan sepasang kekasih ini bermula saat mereka membuat konten video di dalam mobil. Rekaman yang beredar luas di jagat maya langsung memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar.
Petugas Wilayatul Hisbah bergerak cepat mengamankan keduanya setelah menerima aduan dari warga yang resah.
"Tindakan mereka terungkap berkat laporan dari warga yang merasa terganggu dengan konten siaran langsung mereka yang tidak bermoral," sebut polisi Syariat pada April lalu.
Pihak berwenang menegaskan bahwa aduan netizen menjadi pintu masuk utama pembongkaran kasus pelanggaran moral ini. Barang bukti berupa ponsel pintar dan diska lepas berisi rekaman video kini telah disita.
Kepala Polisi Syariat Muhammad Rizal menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan oleh personelnya secara terperinci.
"Pemicunya adalah siaran langsung mereka di TikTok saat melakukan tindakan tidak bermoral di dalam mobil. Hal ini memicu kritik dari netizen dan warga sekitar, yang kemudian melaporkan mereka ke pihak berwenang," ujar Muhammad Rizal.
Prosesi hukuman di Banda Aceh tersebut juga disaksikan langsung oleh ratusan warga setempat. Salah satu penonton menilai tindakan hukum ini sangat tepat demi menjaga moralitas generasi muda.
Aini Nadhirah yang berusia 22 tahun memberikan pandangannya mengenai efek jera dari eksekusi tersebut.
"Menurut saya, hukuman cambuk ini sepenuhnya dibenarkan karena menjadi peringatan bagi warga Aceh lainnya untuk lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial. Hal ini juga meningkatkan kesadaran bahwa tindakan seperti itu tidak dapat diterima, sehingga mengedukasi masyarakat," kata Nadhirah.
Aceh memegang status khusus sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam. Kewenangan otonom ini disepakati oleh pemerintah pusat sejak tahun 2005 silam.
Kesepakatan politik tersebut awalnya bertujuan untuk mengakhiri konflik persaudaraan dengan kelompok separatis. Seiring waktu berjalan, implementasi aturan ini meluas dan mengikat seluruh penduduk termasuk warga non-Muslim.
Kitab undang-undang hukum jinayat di sana mengatur sanksi berat untuk perbuatan judi hingga perselingkuhan.
Pelanggaran berat bahkan bisa berujung pada hukuman maksimal hingga 100 kali cambukan.
Kendati demikian, penerapan hukum cambuk terus mendapat sorotan tajam dari aktivis hak asasi manusia.
Amnesty International Indonesia berulang kali mendesak penghentian praktik ini karena dinilai tidak manusiawi.
Pemerintah daerah setempat menolak tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai bagian dari penegakan prinsip moral.
Konvensi internasional yang diratifikasi negara dinilai tidak bertentangan dengan tradisi hukum yang berlaku di Aceh.