- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.
- Majelis hakim menutup sidang tanpa menanyakan sikap terdakwa, namun hal tersebut dinilai tidak menghapus hak banding para pihak.
- Pemerintah mempersilakan Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengkaji potensi pelanggaran etik selama proses persidangan di Jakarta tersebut.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai tidak ada persoalan meski majelis hakim tidak meminta tanggapan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim setelah membacakan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Menurut Supratman, hak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum tetap tidak berubah karena undang-undang memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," jelas Supratman dikutip dari ANTARA, Jumatv (3/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan Supratman di tengah sorotan terhadap jalannya sidang putusan Nadiem.
Sebelumnya, majelis hakim langsung menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang usai membacakan amar putusan tanpa meminta sikap terdakwa apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga mempersilakan Komisi Yudisial (KY) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengkaji apakah terdapat pelanggaran etik dalam proses persidangan tersebut.
"Silakan saja kepada Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," ungkap Yusril.
Sikap serupa juga disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar.
Menurutnya, dalam praktik peradilan tidak ada masalah apabila hakim tidak langsung menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan karena hak untuk menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan banding tetap melekat selama tenggat waktu yang diatur undang-undang.
Dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.
Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun
Baik Nadiem maupun Kejaksaan Agung kini sama-sama telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.