- Tim hukum Nadiem Makarim siap menghadapi banding jaksa Kejagung terkait kasus korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2022.
- Kuasa hukum Nadiem menyatakan banding tersebut diajukan Kejagung sebelum jabatan Jampidsus Febrie Adriansyah diganti sebelumnya.
- Pihak Nadiem optimis karena memori banding jaksa tidak menyertakan bukti baru maupun fakta hukum baru.
Suara.com - Tim Hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan siap untuk menghadapi upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, mereka mengaku telah menyampaikan berkas kontra memori banding terhadap upaya hukum JPU tersebut.
Nadiem diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf menyinggung konteks waktu saat pihak Kejagung mengajukan permohonan banding. Dia menegaskan bahwa banding tersebut diajukan Kejagung sebelum jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diganti.
“Kaitan banding ya, tolong jangan sampai lupa. Pada waktu Jaksa mengajukan banding, Jampidsus-nya belum diganti ya. Pada waktu Jaksa mengajukan banding, Jampidsus belum diganti. Nah itu silakan terjemahkan saja ya,” kata Ari Yusuf di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Meski begitu, Ari menegaskan bahwa pihaknya tetap siap menghadapi argumentasi hukum yang disiapkan JPU Kejagung dalam memori bandingnya. Dia menilai bahwa dalam memori banding JPU, tidak ada novum atau fakta hukum baru.
“Apa pun yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, kita siap menghadapi. Kami sudah mengajukan kontra memori bandingnya dan semuanya menurut kami tidak ada bukti-bukti baru ataupun fakta-fakta baru yang menguatkan mereka. Kami masih optimis bahwa mereka sangat lemah,” tegas Ari.