- Polda Metro Jaya menetapkan Saepul sebagai tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Kunaefi di Depok.
- Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut di sebuah kontrakan di Cipayung untuk menguasai harta benda milik korban.
- Polisi menangkap tersangka di Pandeglang, Banten, setelah pelaku membuang jasad korban yang dibungkus plastik dan karung.
Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan Saepul alias Saepullah (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. Penyidik menduga pelaku sejak awal telah merencanakan pembunuhan demi menguasai harta benda milik korban.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, hasil penyelidikan sementara menemukan adanya unsur perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.
“Pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban, untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban,” ujar Dimitri kepadan wartawan, Kamis (6/8/2026).
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menetapkan Saepul sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penjual pisang cokelat (piscok) yang biasa mangkal di kawasan Stasiun Pondok Cina, Depok, itu dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana,” ungkap Dimitri.

Dugaan Gay
Sebelumnya, penyidik juga mengungkap temuan lain yang masih didalami untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Polisi menduga Saepul merupakan penyuka sesama jenis, meski hingga kini hubungan antara pelaku dan korban disebut hanya sebatas saling mengenal.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan bahwa Saepul dan Kunaefi berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.
Pertemuan itu diduga berakhir dengan pembunuhan. Saepul menusuk perut korban, menggorok lehernya menggunakan pisau, lalu memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibungkus plastik hitam dan karung sebelum dibuang di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Depok. Sementara kedua kaki korban diduga dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara.
Usai kejadian, Saepul sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara utuh motif di balik pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Depok tersebut.