Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

Muhamad Yasir

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:13 WIB
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Pakar hukum Chairul Huda menilai klaim kriminalisasi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah wajar karena kebiasaannya dulu.
  • Kejagung menahan Febrie Adriansyah pada Jumat 24 Juli 2026 atas dugaan kasus korupsi dan TPPU.
  • Chairul Huda menyarankan pembuktian tudingan kriminalisasi dilakukan melalui mekanisme praperadilan.

Suara.com - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai klaim mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, pernyataan itu tidak terlepas dari pengalaman Febrie saat masih memimpin penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.

Huda mengatakan, tudingan kriminalisasi yang disampaikan Febrie justru mencerminkan praktik yang selama ini dinilainya pernah dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.

“Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Huda kemudian mencontohkan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang berlangsung ketika Febrie menjabat Jampidsus.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang dihitung Kejaksaan Agung mencapai hampir Rp300 triliun. Namun, Huda menilai pengadilan kemudian melihat persoalan tersebut dalam konteks kerusakan lingkungan yang memiliki mekanisme penghitungan dan proses peradilan tersendiri.

Menurut Huda, perbedaan konstruksi tersebut dapat menjadi gambaran mengenai model kriminalisasi yang dimaksudnya.

Meski demikian, Huda menegaskan perdebatan mengenai ada atau tidaknya kriminalisasi seharusnya tidak diselesaikan melalui opini di ruang publik. Menurut dia, tudingan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.

Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga

"Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu," pungkasnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

Teriak Kriminalisasi

Febrie sempat merasa menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjeratnya. Ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih perlu dikonfirmasi dan didalami sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Saya merasa ini kriminalisasi," kata Febrie kepada wartawan.

Proses penyidikan terhadap Febrie sendiri hingga kekinian masih terus berlangsung.

Pada Jumat (7/8/2026) hari ini, Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa Febrie bersama tersangka lain, Nurman Herin, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keduanya diperiksa pada hari yang sama, namun penyidik belum melakukan konfrontasi.

Perkara yang menjerat Febrie merupakan bagian dari pengembangan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dan TPPU.

Dalam perkara TPPU, Kejagung mengusut asal-usul kepemilikan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.

Selain Febrie dan Nurman Herin, kejagung juga telah menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9

Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara

Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Terkini

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 20:58 WIB

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:51 WIB

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 20:48 WIB

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:32 WIB

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 20:30 WIB

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:20 WIB

×