- Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan dugaan pembunuhan.
- Polisi menjadwalkan ekshumasi jasad Sutrimo di Banyumas pada 12 Agustus 2026.
- LPSK siap memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo setelah menerima permohonan.
Suara.com - Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan. Polisi kini menyelidiki dugaan tindak pidana pembunuhan hingga pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimu) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Iman kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Namun, Iman belum memerinci bukti atau temuan yang menjadi dasar peningkatan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Ia hanya menegaskan, pasal yang disangkakan dalam laporan polisi berkaitan dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana," katanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.
Ekshumasi Digelar 12 Agustus
Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, polisi juga memastikan akan melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo yang telah dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah.
Ekshumasi dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Iman berharap pemeriksaan kembali terhadap jasad korban dapat membantu mengungkap penyebab pasti kematiannya.
"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujar Iman.
![Petugas ambulans dan dua orang yang mengaku sebagai 'kemanan Jakarta' saat menyerahkan jenazah Sutrimo. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/30/51517-sutrimo.jpg)
Kematian Sutrimo menyisakan sejumlah kejanggalan. Kepala rumah tangga atau KAtumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Sutrimo sempat dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia. Sejumlah saksi menyebut korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa.
Jenazah Sutrimo kemudian dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Saat itu, keluarga dan pemerintah desa menerima informasi bahwa Sutrimo meninggal karena angin duduk.
Namun, proses pemulangan jenazah memunculkan sejumlah pertanyaan. Jenazah yang diperkirakan tiba pada sore hari baru sampai di desa sekitar pukul 22.00 WIB dan kemudian dimakamkan sekitar tengah malam.