- Bid Propam Polda Sumut memproses Bripka Iman Harefa karena lalai mengamankan senjata api dinasnya pada Selasa (11/8/2026).
- Bripka Iman ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari serta menjalani audit oleh tim Itwasda Polda Sumut.
- Ayah korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke SPKT Polda Sumut setelah menemukan kejanggalan pada jenazah.
Suara.com - Bid Propam Polda Sumatera Utara resmi memproses Bripka Iman Harefa terkait kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa.
Bripka Iman dinilai lalai dalam menyimpan senjata api dinas miliknya, yang kemudian digunakan korban untuk mengakhiri hidup.
Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menyatakan bahwa Bripka Iman kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait dengan proses penanganan terhadap saksi Iman harefa bahwa dengan senjata api yang dimilikinya, tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Kapolrestabes bahwa prosedur memang sudah dilalui, namun dengan ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan, menyimpan senjata api, maka itu telah diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara," ujar Cornelis usai rapat di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Cornelis menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari evaluasi internal. Selain proses di Propam, tim Itwasda Polda Sumatera Utara juga turun tangan untuk melakukan audit terhadap kasus ini.
"Yang bersangkutan sudah ditempatkan khusus di tempat khusus, semoga nanti ditempatkan khusus oleh Propam Polda Sumatera Utara dan ini, seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes, bahwa menjadi bagian dari audit oleh tim Itwasda Polda Sumatera Utara," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Bripka Iman ini juga merupakan bagian dari penyidikan menyeluruh, termasuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari pihak keluarga korban.
Cornelis menjamin seluruh proses penanganan akan diawasi secara ketat.
"Termasuk juga kami yang melaksanakan proses penyidikan terhadap LP tadi yang saya, kami jelaskan bahwa LP model B adalah laporan bapak korban, ini juga menjadi bagian audit dari Itwasda. Demikian pula yang di Polrestabes. Jadi penanganan ini betul-betul diawasi, diaudit oleh tim dari Itwasda Polda Sumatera Utara," terangnya.
Lebih lanjut, Cornelis menegaskan bahwa ada aturan ketat mengenai penggunaan dan pengamanan senjata api bagi anggota kepolisian. Akibat ketidakcermatannya, Bripka Iman harus menjalani masa patsus selama 20 hari ke depan.
"Jadi memang ada aturan dan paling tahu bid propam polda sumut. Ini sudah berproses bahwa yanh bsrsangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api," pungkasnya.
Sebelumnya, polemik kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri polisi yang tewas dengan luka tembak memasuki babak baru.
Pihak keluarga resmi membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dibuat setelah keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah Winda yang sebelumnya disebut meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api.
Ayah korban, Sanalui Gowasa, tercatat sebagai pelapor dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.