- Ahmad Irawan dari Partai Golkar menyetujui usulan pilkada tanpa wakil yang sebelumnya diajukan oleh Muhammad Khozin.
- Ketidakukuhan relasi kepala daerah dan wakilnya mendorong usulan agar posisi wakil diisi melalui penunjukan langsung.
- Penggantian kepala daerah yang berhalangan tetap perlu diatur secara matang dalam revisi undang-undang pilkada mendatang.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, memberikan respons positif terkait usulan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa paket wakil kepala daerah.
Usulan ini sebelumnya dilontarkan oleh kolega di Komisi II dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.
Irawan menilai gagasan tersebut bukanlah hal yang asing dalam diskursus hukum di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa wacana ini pernah masuk dalam payung hukum sebelumnya.
"Usulan tersebut bukan hal baru. Sebelumnya sempat pernah coba diatur dalam perppu pilkada tahun 2014," ujar Ahmad Irawan kepada wartawan, dikutip Rabu (12/8/2026).
Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa secara hukum, memilih kepala daerah saja tanpa wakil tidak menyalahi aturan dasar negara.
Ia juga menyoroti fenomena keretakan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya yang sering kali merugikan tata kelola pemerintahan di daerah.
"Kalau memilih kepala daerah saja tanpa Wakil boleh menurut UUD 1945 dan konstitusional. Apalagi fenomena relasi kepala daerah dan wakil kepala daerah di banyak daerah banyak yang tidak harmonis. Bahkan ketidakcocokan tersebut menjadi tontonan rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, Irawan mengungkapkan bahwa internal Partai Golkar sebenarnya telah melakukan kajian mendalam mengenai isu ini sejak lama. Pihaknya berencana membawa hasil kajian tersebut ke meja perundingan dengan fraksi-fraksi lain di DPR.
"Di Golkar isu ini juga telah lama menjadi hasil kajian kami yang akan kami akan konsultasikan dengan fraksi lain saat pembahasan revisi uu pilkada," tambahnya.
Sebagai solusi ke depan, Irawan mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah tidak lagi menjadi jabatan politis yang dipilih dalam Pilkada, melainkan jabatan yang diisi oleh kalangan profesional atau birokrat senior melalui penunjukan langsung oleh kepala daerah terpilih.
"Ke depan lebih baik kita ambil saja dari birokrat senior untuk Wakil kepala daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Mungkin deputi/wakil kepala daerah bisa 2-3 tergantung beban pekerjaannya," kata Irawan.
Terkait jumlah wakil tersebut, Irawan menegaskan bahwa hal itu harus menyesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing wilayah.
"Iya, tergantung kebutuhan karena luas wilayah, jumlah penduduk, dll setiap daerah berbeda beda. Wakil tidak perlu dipilih, ditunjuk saja," tegasnya.
Meski mendukung penunjukan wakil, Irawan mengingatkan bahwa ada persoalan krusial yang harus diatur secara matang, yakni mekanisme suksesi kepemimpinan jika kepala daerah definitif berhalangan tetap di tengah masa jabatan.
"Terus perlu dipikirkan juga secara matang terkait pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap. Apakah seperti model penggantian lembaga negara yang terbanyak kedua dan seterusnya atau pemilihan baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan. Tapi yang dipikirkan adalah bagaimana kalau kepala daerah yang sebelumnya dipilih itu berhalangan tetap," pungkasnya.
Sebelumnya, usulan mengenai pilkada tanpa wakil ini dilontarkan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin.
Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026), Khozin mengusulkan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih demi menghindari posisi wakil yang hanya dijadikan alat peraup suara.
"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Khozin dalam rapat tersebut.