- Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji menyatakan partainya membuka opsi penyelenggaraan Pilkada tanpa wakil kepala daerah.
- Wacana tersebut bertujuan menghindari konflik atau pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya yang sering terjadi dan mengganggu jalannya pemerintahan.
- Usulan yang awalnya berasal dari PKB ini masih dalam tahap pengkajian.
Suara.com - Partai Golkar membuka opsi penyelenggaraan Pilkada tanpa memilih wakil kepala daerah. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara menghindari konflik atau "pecah kongsi" antara kepala daerah dan wakilnya setelah terpilih.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengatakan opsi tersebut kini masuk dalam pembahasan mengenai model pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
"Salah satu opsi itu juga dibicarakan. Pilkada tanpa wakil, lalu model pemilihannya itu kan sudah dibicarakan, ya," ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Sarmuji, persoalan hubungan kepala daerah dan wakilnya yang kerap retak menjadi salah satu alasan munculnya gagasan tersebut. Fenomena "pecah kongsi" dinilai terjadi di banyak daerah dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
"Memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil," jelasnya.
Meski demikian, Sarmuji menegaskan Golkar belum menentukan sikap final. Berbagai model Pilkada masih terbuka untuk dikaji, dengan tujuan mencari format yang dapat meminimalkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya.
"Masih banyak opsi ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," tambah Sarmuji.
Jika opsi Pilkada tanpa wakil nantinya dipilih, perubahan aturan harus dituangkan dalam revisi undang-undang. Namun, format revisinya masih dikaji, termasuk apakah dibuat sebagai undang-undang Pilkada tersendiri atau dikodifikasikan dengan aturan pemilu.
"Pasti di undang-undang pilkada. Tapi undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang," jelasnya
Usulan Berawal dari PKB
Wacana Pilkada tanpa wakil sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026).
Khozin mengusulkan agar masyarakat cukup memilih kepala daerah, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Menurut dia, skema tersebut dapat menghindari posisi wakil kepala daerah yang hanya berfungsi sebagai pengumpul suara dalam Pilkada.
Gagasan itu kini mendapat respons dari Golkar dan masuk sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam pembahasan mengenai model Pilkada ke depan.