Peneliti UGM Soroti Regulasi Layanan Kurir Online yang Dinilai Ketinggalan Zaman

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:40 WIB
Peneliti UGM Soroti Regulasi Layanan Kurir Online yang Dinilai Ketinggalan Zaman
Ilustrasi Kurir Online (pexels/Kampus Production)
baca 10 detik
  • Peneliti Pustral UGM Dewanti mendorong pemerintah menata ulang regulasi layanan pengantaran barang pada Kamis (13/8/2026).
  • Aturan pos konvensional dinilai tidak relevan karena kurir daring menggunakan sistem digital tanpa melalui gudang konsolidasi.
  • Ekosistem layanan berbasis permintaan berkontribusi Rp91,7 triliun bagi perekonomian Indonesia menurut taksiran Oxford Economics.

Suara.com - Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dewanti, mendorong pemerintah untuk menata ulang regulasi layanan pengantaran barang. Hal ini untuk mengikuti perubahan model bisnis di era digital.

"Kita perlu melihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda," kata Dewanti, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai karakteristik kurir berbasis aplikasi berbeda karena bekerja secara point-to-point dengan dukungan platform digital.

Dewanti mengatakan perbedaan karakter tersebut perlu menjadi dasar dalam membedakan pengaturan layanan mobilitas penumpang dan pengantaran barang.

Menurutnya, kurir daring tidak semata-mata merupakan layanan transportasi. Namun telah menjadi bagian dari rantai pasok yang menopang aktivitas ekonomi digital.

"Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok," sambungnya.

Persoalan muncul setelah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (PM 8/2025) dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pola kerja kurir instan berbasis aplikasi.

Regulasi tersebut antara lain mengatur standar pelayanan, kepastian waktu dan biaya, jaminan ganti rugi, hingga kebutuhan sarana dan prasarana yang lebih dekat dengan karakter penyelenggara pos konvensional.

Padahal, kata Dewanti, kurir daring bekerja tanpa bergantung pada gudang maupun pusat sortir untuk mengonsolidasikan kiriman. Sistem digital justru menjadi pusat koordinasi pergerakan barang dari pengirim menuju penerima.

baca juga

Sehingga penerapan standar yang dibangun berdasarkan model operasional perusahaan pos konvensional sudah tidak lagi relevan.

"Kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda. Barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, sedangkan konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang," tandasnya.

Disampaikan Dewanti, perubahan model bisnis pengantaran barang berlangsung pesat dalam sekitar 12 tahun terakhir. Pemerintah diminta tidak hanya memastikan keberadaan regulasi tapi harus memastikan aturan yang dibuat tidak tertinggal dari perkembangan teknologi dan pola layanan masyarakat.

Sementara itu, dari perspektif hukum, aktivitas kurir point-to-point sebenarnya telah memiliki pijakan dalam rezim layanan pos. Undang-Undang Pos memasukkan pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang sebagai bagian dari layanan paket.

"Kegiatannya sudah jelas layanan paket, yang perlu diakui adalah cara kerjanya yang memang berbeda dengan pos konvensional," paparnya.

Penataan regulasi ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari besarnya dampak ekonomi layanan berbasis permintaan. Berdasarkan taksiran Oxford Economics yang dikutipnya, ekosistem layanan berbasis permintaan berkontribusi sekitar Rp91,7 triliun terhadap perekonomian Indonesia.

Ditambah dengan ratusan ribu keluarga menggantungkan pendapatan dan jutaan UMKM memanfaatkan layanan pengantaran untuk menopang penjualan.

Apalagi sejumlah negara telah mengambil pendekatan berbeda dalam mengatur layanan pengantaran berbasis platform.

Pengaturan tersebut tetap harus menjamin keamanan kiriman, perlindungan konsumen dan kurir, serta kepastian standar layanan tanpa memaksakan seluruh pola operasional perusahaan pos konvensional kepada kurir daring.

"Yang perlu diatur adalah prinsip dan hasil akhirnya. Konsumen harus mendapat layanan yang dapat dipercaya, kurir terlindungi, dan pelaku usaha punya kepastian untuk berinvestasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Terkini

Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!

Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an

Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:07 WIB

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

×