- Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil memperingatkan adanya penipuan pesan WhatsApp pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Pelaku penipuan mencatut nama pimpinan Komisi III DPR RI untuk meminta dana partisipasi kepada para calon hakim agung.
- Nasir mengimbau para calon hakim agar segera melaporkan nomor pengirim pesan palsu tersebut kepada pihak kepolisian.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengeluarkan peringatan keras terkait beredarnya pesan WhatsApp penipuan yang menyasar para calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Pesan tersebut dikirim oleh oknum tidak dikenal yang mencatut nama pimpinan Komisi III DPR RI untuk meminta sejumlah uang.
Nasir mengungkapkan, bahwa modus penipuan tersebut berisi permintaan "dana partisipasi" yang dikaitkan dengan proses seleksi yang sedang berlangsung di DPR.
Ia menegaskan bahwa pesan tersebut sepenuhnya palsu dan merupakan upaya manipulasi untuk mencoreng integritas lembaga.
“Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai,” ujar Nasir kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Nasir, tindakan mencatut nama pimpinan Komisi III sangat berbahaya karena dapat menggiring opini publik seolah-olah proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR RI diwarnai dengan praktik transaksional.
Hal ini dinilai merusak nama baik institusi dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, Nasir meminta para calon hakim yang menerima pesan serupa untuk tidak merespons dan segera mengambil tindakan hukum.
Ia mengimbau agar nomor pengirim segera dilaporkan ke pihak kepolisian agar praktik penipuan ini tidak meluas.
Nasir menegaskan, bahwa Komisi III DPR RI tetap berkomitmen menjaga transparansi dan integritas dalam setiap tahapan seleksi hakim agung maupun hakim ad hoc.
“Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik,” kata Nasir.
Ia berharap publik dan para kandidat tetap waspada. Nasir mengingatkan agar jangan mudah percaya pada pesan pribadi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama yang diikuti dengan permintaan dana atau imbalan tertentu dalam bentuk apa pun.