- Yasonna Laoly meminta PPATK dan Kejaksaan Agung menelusuri sumber dana industri pinjaman online pada 14 Agustus 2026.
- Negara harus memastikan aliran dana pinjaman online bebas dari pencucian uang serta tindak pidana lainnya.
- Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar transparansi kepemilikan dana pinjaman online sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna Laoly, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung mencermati serta menelusuri sumber dan aliran dana dalam industri pinjaman online atau pinjol, khususnya apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan yang tidak wajar atau mencurigakan.
Menurut Yasonna, besarnya perputaran uang dalam industri pinjaman online harus diikuti dengan transparansi dan pengawasan yang kuat, tidak hanya terhadap proses pemberian pinjaman dan penagihan kepada masyarakat, tetapi juga terhadap asal-usul dana yang disalurkan kepada para peminjam.
“Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya? Bagaimana aliran dananya? Semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yasonna, Jumat (14/8/2026).
Yasonna menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa dana perusahaan pinjaman daring berasal dari tindak pidana. Namun, mengingat besarnya dana yang berputar dan luasnya masyarakat yang bersentuhan dengan industri tersebut.
Negara menurutnya perlu memastikan tidak terdapat dana yang bersumber dari tindak pidana, pencucian uang, ataupun transaksi mencurigakan lainnya yang masuk dan berputar melalui ekosistem pendanaan digital.
“Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama. Debitur harus bertanggung jawab, tetapi sumber dan pemilik dana juga harus jelas,” tegasnya.
Yasonna meminta PPATK menggunakan kewenangannya apabila menemukan indikator transaksi keuangan mencurigakan dalam ekosistem tersebut.
PPATK merupakan Financial Intelligence Unit Indonesia yang memiliki fungsi menerima, menganalisis, dan menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan kepada aparat penegak hukum.
Ia juga meminta kejaksaan, sesuai kewenangan yang dimilikinya, melakukan telaah dari perspektif penegakan hukum dan berkoordinasi dengan PPATK, OJK serta aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki kewenangan antara lain menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, penggalangan, dan kerja sama intelijen untuk kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, Yasonna meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan transparansi ekosistem pendanaan perusahaan pinjol, termasuk kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi LPBBTI.
Menurut Yasonna, keterbukaan mengenai sumber pendanaan menjadi semakin penting ketika pada sisi lain ditemukan masyarakat yang dapat memperoleh pinjaman dari berbagai platform dan akhirnya menanggung beban utang jauh di atas kemampuan ekonominya.
“Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh. Jangan hanya melihat debitur di ujung rantai. Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia,” ujarnya.
Yasonna mengatakan, penelusuran tersebut justru penting untuk menjaga industri keuangan digital yang sehat.
Perusahaan dan pemberi dana yang menjalankan usahanya secara legal dan transparan tidak perlu merasa terganggu dengan pengawasan tersebut.
“Kalau seluruh dananya legal, pemilik manfaatnya jelas, transaksinya wajar dan kewajiban hukumnya dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada transaksi yang mencurigakan, negara wajib hadir dan menelusurinya sampai terang,” pungkas Yasonna.