- Ingo Piepers menulis artikel opini di De Volkskrant pada 16 Agustus 2026 mengenai konsistensi pengakuan kemerdekaan Indonesia.
- Indonesia telah membayar hampir empat miliar gulden kepada Belanda berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar tahun 1949.
- Penulis mengusulkan agar Belanda mengembalikan dana yang telah dibayarkan Indonesia sebagai koreksi atas situasi pascakolonial.
Indonesia Bayar Hampir 4 Miliar Gulden
Indonesia menjalankan kewajiban tersebut selama beberapa tahun.
Ketika pembayaran dihentikan pada 1956, masih terdapat sekitar 650 juta gulden yang belum dibayarkan.
Dengan demikian, Indonesia disebut telah membayar hampir 4 miliar gulden selama enam tahun.
Piepers mempertanyakan apakah pembayaran tersebut masih layak dipertahankan Belanda setelah negara tersebut secara resmi mengakui 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia.

Menurut perhitungannya, nilai hampir 4 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia jika disesuaikan dengan indeks harga konsumen Belanda hingga 2026 mencapai sekitar 24 miliar euro atau setara Rp500 triliun.
Angka tersebut belum memasukkan bunga maupun potensi keuntungan investasi yang hilang.
Dibandingkan dengan Marshall Plan
Opini tersebut juga membandingkan pembayaran Indonesia dengan bantuan Marshall Plan yang diterima Belanda setelah Perang Dunia II.
Belanda menerima sekitar 1,127 miliar dolar AS melalui Marshall Plan.
Jika menggunakan nilai tukar pada masa tersebut, jumlah itu setara dengan sekitar 4,3 miliar gulden.
Dalam periode pascaperang yang sama, Indonesia membayar hampir 4 miliar gulden kepada Belanda.
Piepers menilai kedua aliran dana tersebut memiliki arah yang sangat berbeda dalam konteks sejarah masing-masing negara.
Marshall Plan menjadi bagian penting dalam narasi pembangunan kembali Belanda setelah perang.
Sementara itu, aliran dana dari Indonesia disebut kurang mendapat tempat dalam narasi sejarah Belanda.
Perdebatan soal Kesepakatan KMB
Salah satu argumen yang muncul adalah Indonesia secara formal menyetujui kesepakatan tersebut.
Namun, Piepers mempertanyakan apakah persetujuan tersebut benar-benar dibuat dalam kondisi yang setara.
Menurutnya, tanda tangan dalam sebuah perjanjian tidak selalu menggambarkan pilihan yang tersedia bagi masing-masing pihak.
Kesepakatan tersebut, tulisnya, dibuat dalam situasi ketimpangan kekuasaan yang masih dipengaruhi warisan kolonial.
Piepers juga menyinggung Traktat Wassenaar 1966 yang mengatur sejumlah persoalan setelah nasionalisasi aset-aset Belanda di Indonesia.
Menurutnya, perjanjian tersebut tidak secara langsung menjawab persoalan mengenai dasar keadilan pengambilalihan utang yang disepakati dalam KMB 1949.
Pada akhir opininya, Piepers mengusulkan agar hampir 4 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia dikembalikan kepada Indonesia.
Ia menilai pengembalian tersebut bukan sekadar bantuan pembangunan atau simbolis, melainkan bentuk koreksi terhadap kesepakatan yang dibuat dalam situasi pascakolonial.
“Permintaan maaf mendapatkan maknanya melalui tindakan yang mengikutinya,” demikian gagasan yang dikutip Piepers dari pernyataan Perdana Menteri Belanda Rob Jetten dalam peresmian Monumen Nasional Maluku.
Bagi Piepers, prinsip yang sama seharusnya diterapkan terhadap pengakuan kemerdekaan Indonesia.
Pengakuan sejarah, menurutnya, tidak cukup berhenti pada pernyataan politik, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata.