- Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengkritik wacana amnesti Presiden Prabowo untuk pengurus BUMN korup pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Kebijakan amnesti tersebut dinilai melemahkan kepastian hukum, menghilangkan efek jera, serta menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN.
- Pemerintah seharusnya membenahi profesionalisme dan regulasi BUMN, sebab amnesti tidak tepat diberikan untuk kasus kejahatan korupsi.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada pengurus BUMN yang melakukan pelanggaran tetapi kemudian bertobat.
"Presiden lagi-lagi tidak memahami persoalan korupsi dan kemudian menawarkan obat yang tidak sesuai dengan penyakitnya," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Rabu (19/8/2026).
Zaenur menyebut bahwa amnesti tidak akan memperbaiki tata kelola BUMN maupun memperkuat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Usulan ini tidak akan memperbaiki tata kelola BUMN menjadi tata kelola yang bersih, tidak akan mengurangi korupsi, tidak akan membuat penegakan hukum pemberantasan korupsi menjadi semakin berkepastian hukum," tegasnya.
Menurut dia, persoalan utama korupsi di BUMN salah satunya berasal dari tingginya konflik kepentingan. Kondisi itu diperparah dengan adanya jajaran direksi maupun komisaris yang dinilai tidak sepenuhnya profesional karena memiliki kedekatan dengan kelompok politik tertentu.
Kondisi tersebut membuat BUMN rentan digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Pemerintah semestinya membenahi tata kelola dan profesionalisme pengurus BUMN, bukan menawarkan pengampunan kepada pelaku setelah tindak pidana terjadi.
Wacana amnesti dapat menciptakan sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Pengurus BUMN berpotensi menganggap risiko hukum tidak lagi serius apabila terdapat peluang mendapatkan pengampunan setelah mengaku bertobat.
"Nanti pengurus BUMN semakin tidak takut melakukan korupsi karena merasa aman. Toh nanti kalau terbongkar, tinggal tobat, kemudian akan mendapatkan amnesti," tandasnya.
Disampaikan Zaenur, amnesti memang merupakan hak prerogatif Presiden. Namun penggunaannya memiliki tujuan konstitusional yang berbeda.
Amnesti secara prinsip lebih relevan untuk kasus tertentu yang berkaitan dengan konflik politik atau ancaman terhadap keutuhan negara. Sementara korupsi merupakan kejahatan yang merusak tata kelola pemerintahan dan keuangan negara sehingga tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme pengampunan.
"Amnesti sebagai hak prerogatif Presiden, itu tidak boleh diberikan kepada seorang terpidana korupsi, apalagi hanya karena orang tersebut tobat. Kalau korupsi, sangat tidak tepat diberikan amnesti," ucapnya.
Selain amnesti, Zaenur menilai pemerintah seharusnya memperbaiki regulasi pemberantasan korupsi agar batas antara kebijakan bisnis dan tindak pidana menjadi lebih jelas.
"Sehingga ya yang dikriminalisasi itu, yang dikriminalkan, yang dipidana, itu bukan kebijakan, bukan keputusan bisnis, tetapi memang perilaku curang, konflik kepentingan, fraud, ya, yang itu menjadi bentuk dari mens rea," tandasnya.
Jika wacana amnesti ini benar-benar diarahkan khusus kepada pengurus BUMN yang terlibat korupsi, kata Zaenur kebijakan tersebut justru semakin menjauh dari solusi.
"Ini wacana yang berbahaya untuk pemberantasan korupsi dan kalau ini direalisasi bisa semakin membuat korupsi itu akan semakin tumbuh subur di BUMN," pungkasnya.