Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran

Bangun Santoso

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:49 WIB
Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]
baca 10 detik
  • Pakar hukum Fritz Siregar menyatakan keabsahan ijazah Wapres Gibran harus dibuktikan melalui proses administratif, bukan sayembara.
  • Undang-Undang Pemilu dan PKPU mengatur persyaratan pendidikan serta verifikasi dokumen calon wakil presiden secara terpisah.
  • Polemik administratif pencalonan tidak dapat langsung dikaitkan dengan wacana pemakzulan tanpa pembuktian hukum konstitusional.

Suara.com - Polemik keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat usai Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah yang kekinian diklaim sudah tembus Rp1 miliar lebih. Hal itu mendapat perhatian serius dari pakar hukum tata negara.

Pakar hukum tata negara Fritz Siregar meminta polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden tidak disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa tidak ditunjukkannya ijazah berarti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Fritz menilai persoalan tersebut harus dilihat melalui rangkaian aturan, dokumen, verifikasi, dan keputusan administratif yang berlaku.

"Besarnya nilai sayembara yang kini mencapai Rp 350 juta tidak serta-merta mengubah standar pembuktian dalam hukum," ujar Fritz dalam platform IG-nya sebagaimana dikutip, Kamis (20/8/2026).

Fritz menjelaskan, Undang-Undang Pemilu memang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Mekanisme itu diatur lebih lanjut melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, termasuk ketentuan mengenai dokumen bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Karena itu, syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, dan keputusan KPU merupakan empat hal yang harus dilihat secara terpisah.

“Jangan semua persoalan itu dipadatkan menjadi satu kalimat: tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, berarti tidak memenuhi syarat,” kata Fritz.

Menurut dia, pendekatan hukum tidak cukup hanya dengan mempertanyakan keberadaan satu lembar dokumen, tetapi harus melihat keseluruhan proses administratif yang telah dijalankan.

baca juga

Fritz juga membuka ruang apabila ada pihak yang menilai PKPU tersebut keliru atau bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menegaskan, keberatan tersebut harus diuji berdasarkan argumentasi hukum yang jelas.

Begitu pula jika dokumen penyetaraan dianggap tidak sah, harus ditunjukkan letak ketidak absahannya, apakah menyangkut kewenangan pejabat, prosedur, atau substansi dokumen. Jika keputusan KPU dinilai cacat, maka cacat administrasinya juga harus dapat dibuktikan.

Menurut Fritz, persoalan menjadi lebih serius ketika polemik administrasi pencalonan mulai dikaitkan dengan wacana pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden.

Sebelum masuk pada Pasal 7A UUD 1945, kata dia, harus terlebih dahulu dibuktikan secara hukum apakah memang terdapat pelanggaran terhadap syarat pencalonan.

“Pertanyaannya bukan apakah publik sudah melihat ijazah. Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah secara hukum dapat dibuktikan bahwa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu memang tidak terpenuhi,” ujarnya.

Lebih jauh, dia mengingatkan sekalipun nantinya ditemukan persoalan administratif, hal tersebut belum otomatis menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden. Masih terdapat mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purnawirawan TNI Turun Gunung, Tambah Rp100 Juta untuk Sayembara Ijazah SMA Wapres Gibran

Purnawirawan TNI Turun Gunung, Tambah Rp100 Juta untuk Sayembara Ijazah SMA Wapres Gibran

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir

Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Gibran Gendong Bayi Korban Gempa NTT, Soroti Sinar Matahari Tembus Atap RSUD

Gibran Gendong Bayi Korban Gempa NTT, Soroti Sinar Matahari Tembus Atap RSUD

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Tiba di Maumere, Gibran Bawa 6 Mahasiswa Sembuhkan Trauma Warga Pasca-Gempa

Tiba di Maumere, Gibran Bawa 6 Mahasiswa Sembuhkan Trauma Warga Pasca-Gempa

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Gibran Tidak Lagi Otomatis Jadi Pilihan? Prabowo Disebut Mulai Berhitung untuk 2029

Gibran Tidak Lagi Otomatis Jadi Pilihan? Prabowo Disebut Mulai Berhitung untuk 2029

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB

12 Petasan dan 6 Botol Kaca Molotov Disita Polisi Jelang Demo di Bundaran HI

12 Petasan dan 6 Botol Kaca Molotov Disita Polisi Jelang Demo di Bundaran HI

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Terkini

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

×