- Pakar hukum Fritz Siregar menyatakan keabsahan ijazah Wapres Gibran harus dibuktikan melalui proses administratif, bukan sayembara.
- Undang-Undang Pemilu dan PKPU mengatur persyaratan pendidikan serta verifikasi dokumen calon wakil presiden secara terpisah.
- Polemik administratif pencalonan tidak dapat langsung dikaitkan dengan wacana pemakzulan tanpa pembuktian hukum konstitusional.
Karena itu, dia meminta semua pihak tidak melakukan lompatan kesimpulan sebelum tahapan hukum dan pembuktiannya jelas.
“Kalau dokumennya dianggap tidak sah, buktikan ketidak absahannya. Kalau keputusan administratif dianggap cacat, tunjukkan cacatnya. Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusionalnya,” tegasnya.
Alumni Fakultas Hukum UI itu menekankan perdebatan mengenai ijazah seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum, bukan kompetisi opini atau besarnya hadiah sayembara.
“Hukum bekerja dengan aturan, bukti, dan prosedur, bukan dengan besarnya hadiah sayembara,” katanya.
Mantan anggota Bawaslu itu menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa konstitusi tidak bekerja berdasarkan mekanisme lelang, melainkan melalui aturan dan prosedur yang telah ditentukan.