- Pakar hukum Fritz Siregar menyatakan keabsahan ijazah Wapres Gibran harus dibuktikan melalui proses administratif, bukan sayembara.
- Undang-Undang Pemilu dan PKPU mengatur persyaratan pendidikan serta verifikasi dokumen calon wakil presiden secara terpisah.
- Polemik administratif pencalonan tidak dapat langsung dikaitkan dengan wacana pemakzulan tanpa pembuktian hukum konstitusional.
Suara.com - Polemik keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat usai Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah yang kekinian diklaim sudah tembus Rp1 miliar lebih. Hal itu mendapat perhatian serius dari pakar hukum tata negara.
Pakar hukum tata negara Fritz Siregar meminta polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden tidak disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa tidak ditunjukkannya ijazah berarti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Fritz menilai persoalan tersebut harus dilihat melalui rangkaian aturan, dokumen, verifikasi, dan keputusan administratif yang berlaku.
"Besarnya nilai sayembara yang kini mencapai Rp 350 juta tidak serta-merta mengubah standar pembuktian dalam hukum," ujar Fritz dalam platform IG-nya sebagaimana dikutip, Kamis (20/8/2026).
Fritz menjelaskan, Undang-Undang Pemilu memang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mekanisme itu diatur lebih lanjut melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, termasuk ketentuan mengenai dokumen bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Karena itu, syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, dan keputusan KPU merupakan empat hal yang harus dilihat secara terpisah.
“Jangan semua persoalan itu dipadatkan menjadi satu kalimat: tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, berarti tidak memenuhi syarat,” kata Fritz.
Menurut dia, pendekatan hukum tidak cukup hanya dengan mempertanyakan keberadaan satu lembar dokumen, tetapi harus melihat keseluruhan proses administratif yang telah dijalankan.
Fritz juga membuka ruang apabila ada pihak yang menilai PKPU tersebut keliru atau bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menegaskan, keberatan tersebut harus diuji berdasarkan argumentasi hukum yang jelas.
Begitu pula jika dokumen penyetaraan dianggap tidak sah, harus ditunjukkan letak ketidak absahannya, apakah menyangkut kewenangan pejabat, prosedur, atau substansi dokumen. Jika keputusan KPU dinilai cacat, maka cacat administrasinya juga harus dapat dibuktikan.
Menurut Fritz, persoalan menjadi lebih serius ketika polemik administrasi pencalonan mulai dikaitkan dengan wacana pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden.
Sebelum masuk pada Pasal 7A UUD 1945, kata dia, harus terlebih dahulu dibuktikan secara hukum apakah memang terdapat pelanggaran terhadap syarat pencalonan.
“Pertanyaannya bukan apakah publik sudah melihat ijazah. Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah secara hukum dapat dibuktikan bahwa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu memang tidak terpenuhi,” ujarnya.
Lebih jauh, dia mengingatkan sekalipun nantinya ditemukan persoalan administratif, hal tersebut belum otomatis menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden. Masih terdapat mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Karena itu, dia meminta semua pihak tidak melakukan lompatan kesimpulan sebelum tahapan hukum dan pembuktiannya jelas.
“Kalau dokumennya dianggap tidak sah, buktikan ketidak absahannya. Kalau keputusan administratif dianggap cacat, tunjukkan cacatnya. Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusionalnya,” tegasnya.
Alumni Fakultas Hukum UI itu menekankan perdebatan mengenai ijazah seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum, bukan kompetisi opini atau besarnya hadiah sayembara.
“Hukum bekerja dengan aturan, bukti, dan prosedur, bukan dengan besarnya hadiah sayembara,” katanya.
Mantan anggota Bawaslu itu menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa konstitusi tidak bekerja berdasarkan mekanisme lelang, melainkan melalui aturan dan prosedur yang telah ditentukan.