- Ahli waris Raja Pagi Sinurat menggugat dua belas pihak ke Pengadilan Negeri Balige terkait sengketa lahan seluas 110 hektare di Desa Sinarsabungan.
- Konflik bermula dari izin penggunaan lahan pada tahun 1980-an yang berujung pada klaim kepemilikan sepihak serta penolakan pengembalian tanah kepada keluarga.
- Para penggugat menuntut pengadilan menetapkan status kepemilikan lahan warisan leluhur tersebut dan memerintahkan para tergugat untuk segera mengosongkannya.
Suara.com - Keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat kini tengah menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak atas lahan seluas kurang lebih 110 hektare yang berlokasi di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Lahan tersebut diklaim sebagai bagian integral dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat, yang secara keseluruhan memiliki luas mencapai 263 hektare.
Para ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh keturunan Raja Pagi Sinurat selama ratusan tahun.
Perselisihan ini pun telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balige melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut diajukan oleh Huala Sinurat dan Riduan Sinurat, yang bertindak atas nama pribadi sekaligus mewakili kepentingan seluruh keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat.
Dalam proses hukum ini, para penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Mekar Sinurat, SH, bersama rekan-rekan advokat lainnya, yakni Deliana Simanjuntak, SH, MH; Miduk Panjaitan, SH; Pengalaman Apri Andri, SH; Hedra Sidabutar, SH; Leonard Binsar M Sitompul, SH, MH; dan Melati I. P Siahaan, SH.
Mekar Sinurat dalam poin gugatannya menjelaskan bahwa Huala dan Riduan memiliki hubungan hukum yang kuat sebagai keturunan langsung dari Raja Pagi Sinurat.
“Penggugat I dan II adalah keturunan/Ahli waris dari Alm. RAJA PAGI SINURAT, dan dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili keturunan/Ahli waris Alm. RAJA PAGI SINURAT,” demikian tertulis dalam dokumen gugatan yang disusun oleh tim kuasa hukum dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan catatan sejarah yang tertuang dalam gugatan, Raja Pagi Sinurat pada masanya dikenal sebagai salah satu Raja Bius di kawasan Toba Uluan.
Keberadaan Bius Raja Pagi Sinurat ini diperkirakan telah eksis sejak sekitar tahun 1700-an.
Istilah Bius sendiri merujuk pada sebuah wilayah atau paguyuban yang terdiri dari beberapa desa (huta) dengan sistem pemerintahan adat yang mengatur kepentingan wilayah, hukum adat, hingga urusan pertanahan.
“Bius adalah suatu wilayah atau paguyuban yang terdiri dari beberapa desa (huta) yang memiliki kekuasaan dan pemerintahan adat untuk mengurus urusan wilayah dan hukum adat, seperti urusan keagamaan, pertanahan, dan menghadapi malapetaka,” tulis tim kuasa hukum dalam gugatan tersebut.
Wilayah kekuasaan tersebut kemudian dikenal sebagai Tanah Golat milik keturunan Raja Pagi Sinurat dengan luas total sekitar 263 hektare.
Secara administratif, kawasan ini mencakup Desa Amborgang di Kecamatan Porsea, serta Desa Sinarsabungan, Desa Partoruan Lumban Lobu, dan Desa Sihiong di Kecamatan Bonatua Lunasi.
Objek perkara yang kini disengketakan merupakan lahan seluas 110 hektare di Desa Sinarsabungan.
“Tanah Golat tersebut secara turun temurun dan terus menerus hingga kepada para Penggugat dikuasai dan diusahai dengan menjadikan perkampungan, tempat perladangan, persawahan dan tempat penggembalaan kerbau,” bunyi poin gugatan tersebut.
Tim kuasa hukum juga memaparkan jejak penguasaan tanah dari generasi ke generasi. Di wilayah Bius Raja Pagi Sinurat, tercatat pernah berdiri Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat dan Parhutaan Ompu Sampang Sinurat.
Pada era 1950-an, di Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat masih berdiri rumah-rumah sebelum akhirnya keluarga penghuninya merantau ke Lubuk Pakam.
Sementara itu, Parhutaan Ompu Sampang Sinurat mulai kosong sekitar akhir tahun 1900-an.
Riwayat pemanfaatan lahan juga mencakup kawasan Peasolu. Pada tahun 1960-an, Huala Sinurat tercatat masih menguasai dan mengusahakan lahan persawahan di Peasolu yang masuk dalam objek perkara.
Keturunan Raja Pagi Sinurat lainnya juga aktif menggunakan kawasan tersebut untuk bercocok tanam dan menggembalakan ternak kerbau.
Konflik ini mulai muncul dari riwayat penguasaan lahan oleh Pandapotan Tambun pada sekitar tahun 1980-an. Saat itu, Pandapotan disebut meminta izin kepada salah satu keturunan Raja Pagi Sinurat, Op si Hotma Sinurat, untuk menggunakan sebagian lahan sebagai lokasi penggembalaan kerbau.
“Pada saat itu hubungan kekeluargaan dengan Pandapotan Tambun masih baik apalagi Pandapotan Tambun adalah anggi doli (adik) dari marga Sinurat,” tulis tim kuasa hukum.
Persoalan meruncing pada tahun 2012 ketika Pandapotan diduga berniat mengontrakkan lahan tersebut kepada pihak ketiga. Hal ini memicu keberatan dari pihak ahli waris.
“Keturunan Raja Pagi Sinurat tidak mau jika Pandapotan mengontrakkan ke pihak lain, namun kalau dipakai sendiri masih boleh,” tulis tim kuasa hukum.
Pihak keturunan Raja Pagi Sinurat kemudian meminta agar penggunaan lahan dihentikan dan tanah dikembalikan.
Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, dan justru muncul klaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Sinarsabungan dan pihak Kecamatan Bonatua Lunasi pada tahun 2020.
“Seluruh keturunan Alm. Raja Pagi Sinurat sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan damai dan kekeluargaan,” tulis gugatan tersebut.
Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara ini akhirnya dibawa ke meja hijau.
“Para Tergugat tetap mengusahai tanah perkara, sehingga Persoalan ini terpaksa kami bawa kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Balige untuk disidangkan secara Perdata.”
Ketegangan kembali meningkat pada awal tahun 2025. Huala bersama keturunan Raja Pagi Sinurat mencoba mengelola kembali objek perkara pada bulan Januari dan Februari dengan menanam berbagai pohon buah. Namun, tanaman tersebut diduga dirusak oleh pihak lain.
“Penggugat I bersama-sama dengan keturunan Raja Pagi Sinurat hendak mengusahai Objek Perkara dan menanam dengan berbagai tanaman seperti pohon alpukat, durian, pisang, mangga, dll namun ternyata tanaman tersebut dirusak,” sebut tim kuasa hukum. Kejadian ini pun telah dilaporkan ke Polres Toba.
Dalam gugatan ini, Huala dan Riduan Sinurat menggugat total 12 pihak. Mekar Sinurat mendasarkan gugatan ini pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
“Perbuatan Para Tergugat yang memasuki dan mengusahai tanah milik Penggugat dan ahli waris Alm. Raja Pagi Sinurat tanpa adanya persetujuan dari pemilik tanah dalam hal ini Penggugat dan ahli waris lain Alm. Raja Pagi Sinurat, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Para penggugat memohon agar PN Balige menetapkan Huala dan Riduan Sinurat sebagai ahli waris sah yang mewakili kepentingan keturunan Raja Pagi Sinurat.
Mereka juga meminta pengadilan menyatakan objek perkara 110 hektare tersebut sebagai milik bersama para ahli waris yang belum terbagi, serta memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan lahan.
“Menghukum para Tergugat atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah Perkara kepada Penggugat I, II dan ahli waris lain Alm. RAJA PAGI SINURAT dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat,” bunyi petitum gugatan tersebut.
Selain itu, penggugat meminta adanya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara untuk mencegah pengalihan tanah selama proses hukum berlangsung.
Sebagai penguat, terdapat dokumen hasil pemetaan lahan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara tertanggal 2 Juli 2024 yang memuat titik koordinat di kawasan Peasolu.
Bagi para ahli waris, langkah hukum ini merupakan upaya vital untuk mempertahankan sejarah dan warisan leluhur mereka.