- KPK menyegel ruang pimpinan Unsoed pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di jajaran Rektorat Unsoed.
- Pihak kampus menyatakan menghormati proses hukum dan belum menerima informasi resmi mengenai kasus tersebut.
"Jadi kita tidak tahu-menahu, tetapi apa pun itu, dengan proses yang sudah berjalan, kita tentu akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan jajaran Rektorat Unsoed.
Sejumlah pejabat yang disebut terjaring dalam operasi tersebut di antaranya Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Antara)