- Wakil Rektor I Unsoed Noor Farid diperiksa penyidik KPK di Polresta Banyumas pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Pihak kampus menyatakan Noor Farid tidak dibawa ke Jakarta dan kini masih berada di lingkungan Unsoed.
- KPK menyegel sejumlah ruang pimpinan di lantai tiga gedung rektorat menyusul operasi tangkap tangan terhadap pejabat universitas.
Suara.com - Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Noor Farid masih berada di lingkungan kampus setelah sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Banyumas.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan Noor Farid sempat diperiksa penyidik KPK di Markas Polresta Banyumas pada Kamis (20/8) siang hingga malam hari. Namun, setelah pemeriksaan, Noor Farid tidak dibawa ke Jakarta.
Edi bahkan mengaku sempat bertemu langsung dengan Noor Farid di lingkungan Unsoed pada Jumat (21/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Noor Farid disebut masih terlihat santai dan sempat bercanda dengan pegawai kampus.
"Barusan saya ketemu beliau, baik-baik saja, masih bisa guyon dengan kita, jadi beliau masih di sini. Tidak ikut ke Jakarta," ungkap Edi kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Meski demikian, Edi belum mengetahui secara pasti materi pemeriksaan maupun perkara yang sedang didalami KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Unsoed.
Ia menegaskan kampus belum menerima informasi resmi dari KPK mengenai status hukum Noor Farid ataupun pihak lain yang diperiksa.
"Pada prinsipnya, Unsoed menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Ruang Pimpinan Disegel KPK
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, sejumlah ruang pimpinan Unsoed di lantai tiga gedung rektorat juga disebut telah disegel KPK pada Jumat siang.
Edi mengatakan informasi penyegelan diperoleh dari pegawai kampus. Ruangan yang disebut disegel meliputi ruang rektor dan seluruh ruang wakil rektor.
"Saya sendiri belum ke sana, tetapi informasi dari pegawai memang ruangan disegel," ungkapnya.
Edi mengatakan pihak kampus tidak ingin berspekulasi mengenai langkah penyidik KPK tersebut.
"Jadi kita tidak tahu-menahu, tetapi apa pun itu, dengan proses yang sudah berjalan, kita tentu akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," kata Edi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan jajaran Rektorat Unsoed.
Sejumlah pejabat yang disebut terjaring di antaranya Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.