- Ketua LPSK Achmadi mengumumkan perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme menjadi 10 tahun.
- Langkah perpanjangan masa pengajuan tersebut bertujuan agar para korban terorisme memiliki waktu lebih panjang untuk memperoleh haknya.
- Seluruh korban terorisme yang telah didata berhak mendapatkan perlindungan, layanan medis, psikologis, pemulihan ekonomi, dan kompensasi.
Suara.com - LPSK Perpanjang Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Jadi 10 Tahun
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme dari sebelumnya tiga tahun menjadi 10 tahun.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan seluruh korban tindak pidana terorisme telah diidentifikasi dan didata untuk memastikan hak mereka terpenuhi.
Hak tersebut mencakup perlindungan, layanan medis dan psikologis, pemulihan ekonomi, hingga kompensasi.
“Seluruh korban terorisme diidentifikasi, didata, seluruhnya medis, psikologis, ekonomis dan kompensasi,” ujar Achmadi dikutip, Jumat (21/8/2026).
Achmadi menjelaskan perpanjangan masa pengajuan kompensasi dilakukan agar korban memiliki waktu lebih panjang untuk memperoleh haknya.
“Pemberian kompensasi memperpanjang putusan permohonan pengajuan kompensasi tidak hanya tiga tahun tapi menjadi 10 tahun terhitung sejak undang-undang, artinya bisa sampai 2018,” katanya.
Selain korban yang telah terdata, Achmadi memastikan korban tindak pidana terorisme yang terjadi setelah undang-undang tersebut berlaku juga tetap memiliki hak mendapatkan kompensasi.
“Korban terorisme pasca undang-undang juga diberikan dengan mekanisme prosesnya melalui penetapan pengadilan,” pungkasnya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini