- Ketua Umum PP KAMMI Muhammad Amri Akbar menolak rencana unjuk rasa AMPB di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
- Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 demi menjaga ketertiban umum dan persatuan nasional.
- Aksi AMPB ditolak karena dinilai memuat ancaman ekstrem untuk menyandera anggota DPR RI terkait tuntutan pemberantasan korupsi.
Suara.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Penolakan ini didasari atas komitmen menjaga ketertiban umum serta keutuhan persatuan nasional.
Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Muhammad Amri Akbar, menekankan stabilitas keamanan dan kedaulatan simbol negara merupakan harga mati yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa.
"Kami menolak aksi itu demi menjaga kondusifitas, keutuhan persatuan nasional. Itu prinsip fundamental KAMMI, tak bisa ditawar-tawar," kata Muhammad Amri Akbar dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Langkah tegas KAMMI ini merespons rekam jejak pernyataan dari perwakilan AMPB sebelumnya.
Aliansi tersebut diketahui sempat melontarkan ancaman ekstrem, yakni akan menyandera anggota DPR RI apabila tuntutan mereka mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor tidak segera dipenuhi.
Amri menyatakan, KAMMI tidak mendukung segala bentuk manuver politik yang dibungkus aspirasi rakyat namun berpotensi memicu provokasi, tindakan koersif, hingga ancaman terhadap pejabat publik dan simbol negara.
"Pernyataan yang mengarah, berniat menyandera atau mengancam anggota DPR itu merupakan bentuk eskalasi yang tak bisa dibenarkan. Negara ini ada di alam demokrasi yang beradab," kata dia.
Lebih lanjut, Amri menjelaskan meskipun kritik dan penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara, cara-cara yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum.
Ia memperingatkan agar narasi konfrontatif tidak menunggangi gerakan rakyat sehingga memicu kerusakan fasilitas negara atau perpecahan sosial.
Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral sebagai agen perubahan (agent of change) untuk menjembatani suara rakyat dengan pemerintah melalui cara-cara yang elegan, bukan justru memperkeruh suasana dengan ancaman yang kontraproduktif.
Sebagai solusi, KAMMI mendorong elemen masyarakat sipil untuk tetap konsisten mengawal isu krusial seperti pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset melalui mekanisme yang tersedia, seperti audiensi legislatif atau forum partisipasi publik resmi.
"Kami menilai, itu adalah kedewasaan berdemokrasi. Kita wajib mengawal agenda pemberantasan korupsi, tapi secara konstitusional, damai dan bermartabat. Itu agar suara rakyat didengar tanpa harus mengorbankan kedaulatan bangsa," tegasnya.