- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tiba di Gedung DPR RI Jakarta untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Aksi tersebut merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang membuka ruang bagi masukan masyarakat terkait RUU tersebut.
- Warga Pati berencana bertahan di Jakarta hingga puncak unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Suara.com - Sejumlah warga Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tiba di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Mereka datang untuk mengawal pembahasan sekaligus mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset. Warga Pati bahkan berencana bertahan di Jakarta hingga puncak aksi pada 27 Agustus 2026.
Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, menyebut kedatangan mereka ke DPR merupakan bentuk respons atas pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Botok menyebut mereka datang untuk memenuhi "undangan" Puan tersebut.
"Jadi kita datang ke DPR menemui Ibu Puan Maharani memenuhi undangan, yang mana kemarin Ibu Puan Maharani menyampaikan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu menunggu masukan dari masyarakat," ujar Botok saat ditemui Suara.com di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Botok, gerakan tersebut berawal dari aksi masyarakat di Pati yang kemudian bergabung dengan kelompok masyarakat dari daerah lain untuk mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Siang hari ini teman-teman dari Pati datang di DPR RI di Jakarta ya, pasca aksi demo warga Pati di DPRD Kabupaten Pati, menuntut untuk segera disahkan RUU Perampasan Aset Koruptor dan Hukum Mati Koruptor. Setelah kita membuat aksi demo, kita ada flyer ya, aksi demo 27 Agustus yang diinisiasi teman-teman dari Bogor dan dari Jakarta, akhirnya kita bergabung," jelasnya.
Korupsi 'Penjajah Bangsa'
Botok mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dinilai semakin mengancam masa depan bangsa.
Ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Semua ini kami lakukan karena kondisi bangsa ini yang saat ini sedang tidak baik-baik saja ya, karena korupsi ini adalah penjajah bangsa Indonesia. Korupsi ini merusak masa depan bangsa ini," tegas Botok.
Botok memastikan warga Pati akan tetap berada di sekitar Gedung DPR RI hingga aksi besar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Mereka membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.