- Ipda Yayat Sudrajat diduga berperan sebagai penghubung korupsi Pemkab Bekasi dan memiliki belasan rumah mewah.
- KPK menyelidiki aliran uang puluhan miliar rupiah serta menggeledah rumah Yayat di Cibubur dan Depok.
- Penggeledahan pada September 2026 tersebut menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara.
Suara.com - Nama Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yayat Sudrajat mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan belasan aset properti miliknya.
Perwira pertama kepolisian ini terseret dalam pusaran pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Profil dan Peran Ipda Yayat
Yayat Sudrajat tercatat sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok.
Secara kedinasan, unit ini menjalankan fungsi intelijen keamanan, mencakup deteksi dini, penyelidikan, hingga pemetaan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi Pemkab Bekasi, nama Yayat berulang kali disebut oleh para saksi. Di lingkup perkara tersebut, ia dikenal dengan nama panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”.
Yayat diduga berperan sebagai figur penghubung antara pengusaha kontraktor swasta bernama Sarjan dengan pihak Pemkab Bekasi.
Besaran Gaji Resmi Sebagai Anggota Polri
Sebagai perwira berpangkat Ipda, ketentuan penghasilan pokok Yayat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.
Untuk masa kerja terendah golongan Perwira Pertama (Pama), gaji pokok anggota polisi berpangkat Ipda berada di angka Rp2.954.200 per bulan.
Di luar gaji pokok, anggota kepolisian memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, posisi Ipda masuk dalam kelas jabatan 8 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.319.000 per bulan.
Jika kedua komponen ini digabungkan di luar tunjangan dinas lainnya, penerimaan resminya berjumlah Rp6.273.200 per bulan.
Dugaan Aliran Uang Puluhan Miliar dan Belasan Rumah Mewah
Jumlah aset properti yang dimiliki Yayat menjadi fokus penyelidikan KPK setelah terungkapnya fakta persidangan mengenai transaksi keuangan dalam jumlah besar.
“Yang salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya (Yayat Sudrajat) dalam jumlah puluhan miliar,” kata Budi.
Penyidik KPK mendeteksi kepemilikan belasan aset rumah mewah milik Yayat yang tersebar di beberapa daerah penyangga Jakarta hingga wilayah Jawa Barat.
“Antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya,” ujar Budi.
Rangkaian Penggeledahan KPK
Sebagai tindak lanjut penelusuran aset, KPK melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik Yayat di wilayah Cibubur pada Kamis (10/9/2026).
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan dengan pokok perkara.
Penggeledahan kedua berlanjut ke kediaman Yayat di wilayah Depok pada Senin (21/9/2026).
Tim penyidik memverifikasi kesesuaian antara aset yang dimiliki dengan sumber penghasilan serta aliran dana tindak pidana korupsi.
“Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya,” ujar Budi.