- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena beserta 14 orang lainnya pada Selasa (21/9/2026).
- Tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan.
- Berdasarkan LHKPN, Sirajudin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,2 miliar setelah dikurangi utang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena pada Selasa (21/9/2026).
Sirajudin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya kepada KPK pada 29 Maret 2026 untuk periode 2025.
Dalam laporan tersebut, Sirajudin tercatat memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Rinciannya, satu bidang tanah dan bangunan di Bolaang Mongondow Utara, satu bidang tanah dan bangunan di Gorontalo, serta dua bidang tanah di Bolaang Mongondow Utara.
Total nilai aset tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp810 juta.
Sirajudin juga tercatat memiliki satu unit camp sepeda gunung dan satu unit mobil Suzuki Baleno dengan total nilai Rp326 juta.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp202,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp126.087.096.
Di sisi lain, Sirajudin memiliki utang sebesar Rp260.171.046. Setelah dikurangi utang, total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp1.204.416.050 atau sekitar Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Lima orang di antaranya diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin.
Sementara itu, delapan orang diamankan di Bolaang Mongondow dan satu orang lainnya di Gorontalo.
“Adapun dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Budi menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan terkait pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
OTT terhadap Sirajudin merupakan operasi tangkap tangan ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.