- Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026.
- Hasil sidak menunjukkan adanya area menyerupai rumah mewah yang dilengkapi berbagai fasilitas bagi warga binaan.
- Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik dan akan menyelidiki potensi maladministrasi terkait temuan di Lapas Cibinong tersebut.
Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) tengah menjadi sorotan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengungkap temuan area yang disebut menyerupai "klaster rumah mewah" dan diduga dihuni warga binaan.
Berdasarkan laporan ANTARA, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay, rumah klaster, hingga vila dengan berbagai fasilitas di dalamnya.
Di salah satu rumah, tim menemukan sofa, kulkas, televisi, AC, dan meja makan, serta seorang warga binaan yang mengakui tinggal di bangunan tersebut.
Ombudsman menyebut kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Ombudsman juga masih akan melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui apakah terdapat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan di Lapas Cibinong.
Temuan tersebut membuat tugas dan fungsi Ombudsman RI ikut menarik perhatian masyarakat. Lantas, Ombudsman fungsinya apa dan berapa kisaran gaji pegawainya?
Apa Itu Ombudsman RI? Ini Tugas dan Fungsinya

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman bersifat mandiri dan dalam menjalankan tugas serta wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Berdasarkan laman resmi Ombudsman RI, ombudsman.go.id, fungsi lembaga ini adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengawasan tersebut juga mencakup pelayanan publik yang diselenggarakan BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang mendapatkan tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sementara itu, tugas Ombudsman RI antara lain:
- Menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan yang diterima.
- Menindaklanjuti laporan yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, maupun perseorangan.
- Membangun jaringan kerja untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
- Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan berdasarkan undang-undang.
Ombudsman juga mempunyai sejumlah kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
Di antaranya meminta keterangan dan dokumen, memanggil pihak terkait, melakukan investigasi, mediasi atau konsiliasi, hingga membuat rekomendasi terkait penyelesaian laporan dan perbaikan pelayanan publik.
Kewenangan tersebut pula yang menjadi dasar Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.
Karena itu, sidak seperti yang dilakukan di Lapas Cibinong merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman.
Berapa Gaji Kerja di Ombudsman RI?
Besaran penghasilan orang yang bekerja di lingkungan Ombudsman RI berbeda-beda tergantung posisi dan jenjang jabatannya.
Mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota Ombudsman, Kepala Perwakilan di daerah, hingga Asisten Ombudsman memiliki ketentuan penghasilan masing-masing.
Untuk jajaran pimpinan pusat, besaran gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2021. Berikut rinciannya:
- Ketua Ombudsman RI: Rp29.940.000 per bulan
- Wakil Ketua Ombudsman RI: Rp27.694.000 per bulan
- Anggota Ombudsman RI: Rp25.449.000 per bulan
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah memperoleh penghasilan sebesar Rp18.335.000 per bulan.
Besaran tersebut ditetapkan melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan mengenai penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah.
Di bawahnya terdapat Asisten Ombudsman yang terbagi menjadi empat jenjang, yaitu Asisten Utama, Asisten Madya, Asisten Muda, dan Asisten Pratama.
Gaji Asisten Ombudsman terbaru diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2024 dan ditentukan berdasarkan jenjang jabatan serta masa kerja.
Berikut kisaran gaji Asisten Ombudsman dari jenjang tertinggi hingga terendah:
1. Gaji Asisten Utama
Asisten Utama merupakan jenjang tertinggi dalam jabatan Asisten Ombudsman. Gajinya berkisar dari Rp5.446.000 hingga Rp7.330.000 per bulan, tergantung masa kerja.
- Masa kerja 0 tahun: Rp5.446.000
- Masa kerja 2 tahun: Rp5.555.000
- Masa kerja 4 tahun: Rp5.666.000
- Masa kerja 6 tahun: Rp5.779.000
- Masa kerja 8 tahun: Rp5.895.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp6.013.000
- Masa kerja 12 tahun: Rp6.133.000
- Masa kerja 14 tahun: Rp6.256.000
- Masa kerja 16 tahun: Rp6.381.000
- Masa kerja 18 tahun: Rp6.509.000
- Masa kerja 20 tahun: Rp6.639.000
- Masa kerja 22 tahun: Rp6.772.000
- Masa kerja 24 tahun: Rp6.907.000
- Masa kerja 26 tahun: Rp7.045.000
- Masa kerja 28 tahun: Rp7.186.000
- Masa kerja 30 tahun: Rp7.330.000
2. Gaji Asisten Madya
Pada jenjang Asisten Madya, gaji yang diberikan berkisar Rp4.751.000 hingga Rp6.394.000 per bulan. Besarannya juga meningkat mengikuti masa kerja.
- Masa kerja 0 tahun: Rp4.751.000
- Masa kerja 2 tahun: Rp4.846.000
- Masa kerja 4 tahun: Rp4.943.000
- Masa kerja 6 tahun: Rp5.042.000
- Masa kerja 8 tahun: Rp5.142.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.245.000
- Masa kerja 12 tahun: Rp5.350.000
- Masa kerja 14 tahun: Rp5.457.000
- Masa kerja 16 tahun: Rp5.566.000
- Masa kerja 18 tahun: Rp5.678.000
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.791.000
- Masa kerja 22 tahun: Rp5.907.000
- Masa kerja 24 tahun: Rp6.025.000
- Masa kerja 26 tahun: Rp6.146.000
- Masa kerja 28 tahun: Rp6.269.000
- Masa kerja 30 tahun: Rp6.394.000
3. Gaji Asisten Muda
Asisten Muda menerima gaji mulai dari Rp4.171.000 hingga Rp5.614.000 per bulan. Berikut rinciannya berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja 0 tahun: Rp4.171.000
- Masa kerja 2 tahun: Rp4.255.000
- Masa kerja 4 tahun: Rp4.340.000
- Masa kerja 6 tahun: Rp4.427.000
- Masa kerja 8 tahun: Rp4.515.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.606.000
- Masa kerja 12 tahun: Rp4.698.000
- Masa kerja 14 tahun: Rp4.792.000
- Masa kerja 16 tahun: Rp4.887.000
- Masa kerja 18 tahun: Rp4.985.000
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.085.000
- Masa kerja 22 tahun: Rp5.187.000
- Masa kerja 24 tahun: Rp5.290.000
- Masa kerja 26 tahun: Rp5.396.000
- Masa kerja 28 tahun: Rp5.504.000
- Masa kerja 30 tahun: Rp5.614.000
4. Gaji Asisten Pratama
Asisten Pratama merupakan jenjang awal Asisten Ombudsman. Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2024, gajinya berkisar Rp3.592.000 hingga Rp4.834.000 per bulan.
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.592.000
- Masa kerja 2 tahun: Rp3.597.000
- Masa kerja 4 tahun: Rp3.737.000
- Masa kerja 6 tahun: Rp3.812.000
- Masa kerja 8 tahun: Rp3.888.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.966.000
- Masa kerja 12 tahun: Rp4.045.000
- Masa kerja 14 tahun: Rp4.126.000
- Masa kerja 16 tahun: Rp4.209.000
- Masa kerja 18 tahun: Rp4.293.000
- Masa kerja 20 tahun: Rp4.379.000
- Masa kerja 22 tahun: Rp4.466.000
- Masa kerja 24 tahun: Rp4.556.000
- Masa kerja 26 tahun: Rp4.647.000
- Masa kerja 28 tahun: Rp4.740.000
- Masa kerja 30 tahun: Rp4.834.000
Selain gaji tersebut, Asisten Ombudsman juga memiliki ketentuan mengenai insentif berdasarkan jenjang jabatan.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018, besaran insentif tercatat Rp11.670.000 untuk Asisten Utama, Rp7.271.000 untuk Asisten Madya, Rp4.551.000 untuk Asisten Muda, dan Rp3.319.000 untuk Asisten Pratama.
Perlu diperhatikan bahwa angka-angka tersebut berasal dari beberapa regulasi berbeda karena status jabatan di lingkungan Ombudsman juga berbeda.