- Ditjenpas menonaktifkan Nur Mariyana Putri sebagai Kepala KPR Rutan Pondok Bambu pada September 2026.
- Penonaktifkan tersebut dilakukan agar tim internal dapat memverifikasi dugaan pungutan liar yang menjeratnya.
- Hasil pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas akan menjadi dasar penentuan pelanggaran sanksi.
Suara.com - Nama Nur Mariyana Putri menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada awal September 2026 menonaktifkannya dari jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Nama Nur Mariyana kembali jadi sorotan setelah salah satu akun gosip di Instagram menjulukinya sebagai ratu pungli.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi mengatakan Mariyana bersama seorang petugas lainnya ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan agar informasi mengenai dugaan pungli dapat diverifikasi lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan yang akan diberikan.
Pernah Bertugas di Rutan Depok
Sebelum menjabat sebagai Kepala KPR Rutan Pondok Bambu, Mariyana memiliki pengalaman di sejumlah unit pemasyarakatan.
Pada 2023, Nur Mariyana Putri tercatat sebagai Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok. Dalam sejumlah kegiatan, ia terlibat dalam pelayanan dan pemenuhan kebutuhan warga binaan.
Salah satu tugas yang dijalankannya berkaitan dengan pelayanan kesehatan warga binaan. Namanya tercatat dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan Rutan Depok.
Beralih ke Lapas Kelas I Cipinang
Karier Mariyana kemudian berlanjut ke Lapas Kelas I Cipinang. Pada 2024, ia tercatat menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan.
Posisi tersebut membuat Mariyana terlibat dalam program pembinaan warga binaan. Ia juga disebut menjadi koordinator wali atau pamong bagi narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas I Cipinang.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier Mariyana sebelum kemudian dipercaya menangani aspek keamanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Menjadi Kepala KPR Rutan Pondok Bambu
Pada 2026, Mariyana tercatat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan.
Dalam sejumlah kegiatan, ia menyampaikan pentingnya penerapan aturan serta pengawasan terhadap aktivitas warga binaan.
Pada Maret 2026, misalnya, Mariyana terlibat dalam simulasi dan sosialisasi layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Pondok Bambu.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keamanan dan tata tertib.
Pada Juni 2026, Mariyana juga terlibat dalam evaluasi fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan atau Wartelpas.
Pengawasan terhadap fasilitas komunikasi warga binaan menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban rutan.
Pernah Muncul dalam Polemik Hasnaeni
Nama Mariyana sebelumnya juga muncul dalam polemik yang melibatkan warga binaan Rutan Pondok Bambu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, pada Desember 2025.
Saat itu beredar video dan pernyataan Hasnaeni yang berisi sejumlah tuduhan mengenai perlakuan yang diterimanya selama berada di rutan. Mariyana membantah tuduhan tersebut.
Mariyana membenarkan adanya tindakan disiplin terhadap Hasnaeni setelah warga binaan tersebut kedapatan menggunakan telepon seluler.
Namun, ia membantah tudingan bahwa Hasnaeni tidak mendapatkan makanan.
Polemik tersebut menjadi salah satu pemberitaan yang menyoroti kondisi dan pengawasan di Rutan Pondok Bambu.