- Mantan Sekjen Himpuh Muhammad Firman Taufik mengungkap jemaah haji berangkat memakai kuota petugas di sidang Tipikor, Kamis (1/10/2026).
- PIHK mengakali keberangkatan dengan memasukkan nama jemaah ke dokumen perusahaan seolah-olah menjadi bagian manajemen atau petugas.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag ini menyeret empat terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) periode 2020–2024 Muhammad Firman Taufik mengungkap adanya jemaah yang berangkat haji menggunakan kuota petugas haji.
Hal itu disampaikan Firman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Firman mengatakan, jemaah yang bukan petugas dapat diberangkatkan menggunakan kuota petugas dengan mencantumkan namanya sebagai bagian dari manajemen perusahaan.
"Dari kuota petugas yang berangkat itu, apakah ada yang sebenarnya dia itu bukan petugas?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
"Ada," jawab Firman.
"Tapi berangkat dengan menggunakan seolah-olah dia petugas?" tanya jaksa.
"Ada, tapi ada historinya, Pak," sahut Firman.
"Berapa orang jumlahnya?" cecar jaksa.
"Satu," timpal Firman.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan terdapat tiga jenis petugas haji, yakni petugas tenaga kesehatan seperti dokter, petugas pendamping ibadah, dan pendamping Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa kemudian menanyakan cara PIHK memasukkan nama jemaah ke dalam kuota petugas haji meski yang bersangkutan bukan petugas.
Firman menjelaskan salah satu caranya dengan mencantumkan nama jemaah tersebut sebagai bagian dari manajemen perusahaan.
"Berarti nama-nama itu dicantumkan dalam dokumen perusahaan?" tanya jaksa.
"Dalam dokumen perusahaan," jawab Firman.
"Dan baru diterbitkan di tahun itu?" lanjut jaksa.
"Iya kalau untuk petugas baru diterbitkan di tahun itu," timpal Firman.
"Nah, kalau dia bukan petugas, Pak, tapi dia adalah jemaah, bagaimana mengakalinya?" cecar jaksa.
"Dengan cara tadi saya sudah sebutkan di depan, Pak. Kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini adalah bagian dari manajemen perusahaan. Kami mengeluarkan surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan kami bahwa nama ini adalah misalnya manajer operasional dari PT kami, misalnya seperti itu, Pak," tutur Firman.
Firman juga mengungkap adanya jemaah yang pernah dimasukkan ke kuota petugas haji untuk dokter, tetapi kemudian diketahui oleh Kemenag.
Menurut dia, benar atau tidaknya dokumen terkait nama petugas haji berada pada pihak PIHK.
Dia menjelaskan, biaya perjalanan haji untuk kuota petugas, mulai dari tiket pesawat, akomodasi, konsumsi hingga fee petugas, dibebankan kepada PIHK.
Sementara itu, pembayaran bagi jemaah nonpetugas yang berangkat menggunakan kuota petugas disebut bervariasi.
"Tapi kalau ternyata orang itu disadari sejak awal bahwa dia bukan petugas, tapi disamarkan seolah-olah petugas, maka orang itu harus membayar sejumlah paket yang ditawarkan?" tanya jaksa.
"Tergantung, Pak. Ada juga yang fifty-fifty, ada yang tidak penuh, ada yang penuh," tandas Firman.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa. Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.