- DPN PERMAHI mendorong penilaian aset RUU Perampasan Aset secara objektif dalam RDPU Komisi III DPR RI pada 30 September 2026.
- Rahmat Syafii menyampaikan usulan lima tahapan penentuan nilai aset, dimulai dari identifikasi objek dugaan tindak pidana.
- Tahapan kedua melibatkan pengukuran nilai ekonomis aset menggunakan metode terukur agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendorong agar mekanisme penilaian aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dilakukan secara objektif dan proporsional.
Perwakilan DPN PERMAHI, Rahmat Syafii, menilai penentuan nilai aset menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, mekanisme yang jelas diperlukan agar nilai aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditentukan berdasarkan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang harus dilakukan secara objektif dan proporsional kami telah membuat sebuah lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang harus dilakukan,” kata Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Rahmat mengatakan DPN PERMAHI telah menyusun lima tahapan yang dapat menjadi masukan dalam menentukan nilai aset.
Dalam pemaparannya, tahapan pertama dimulai dengan identifikasi terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Yang pertama, yaitu di identifikasi nilai aset yang mana memiliki proses pendataan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menentukan objek aset yang akan dilakukan penilaiannya,” ujar Rahmat.
Identifikasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan objek yang akan dinilai dapat ditentukan secara jelas.
Setelah objek aset teridentifikasi, proses dilanjutkan dengan penilaian terhadap nilai ekonomis aset.
Rahmat menekankan pengukuran nilai ekonomis harus menggunakan metode yang objektif dan terukur. Dengan demikian, hasil penilaian tidak semata didasarkan pada perkiraan, tetapi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur dengan tujuan memastikan nilai aset dapat dipertanggung jawabkan,” kata Rahmat.