- Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan KJMU Tahap II 2026 secara daring mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.
- Mahasiswa PTS dan PTN wajib memenuhi persyaratan domisili, data kesejahteraan, serta melalui proses verifikasi berjenjang.
- Bantuan pendidikan ini bertujuan membantu mahasiswa memenuhi biaya kuliah hingga masa studi selesai sesuai ketentuan berlaku.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 bagi para mahasiswa ibu kota mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Para mahasiswa yang berkeinginan meraih sokongan dana pendidikan ini dapat langsung mengakses pendaftaran secara daring melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Alur pendaftaran tersebut mencakup tiga langkah utama, yakni membuat akun, mengisi data identitas diri beserta kontak darurat, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Setelah berkas terkirim, data setiap pemohon akan melewati proses verifikasi berjenjang oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan sebelum nantinya disahkan melalui Keputusan Gubernur.
“Pendataan KJMU ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan,“ ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (2/10/2026).
Kabar baiknya, akses penerima manfaat kini kian diperluas hingga merengkuh mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta yang memiliki akreditasi prodi dan institusi minimal B atau Baik Sekali serta C atau Baik.
Guna memperoleh kans sebagai calon penerima baru, pelamar wajib memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut, berstatus lulusan sekolah menengah maksimal tiga tahun terakhir, serta terdata pada DTSEN Desil 1–5 atau binaan panti sosial.
Pemeringkatan kesejahteraan pendaftar dilakukan berdasarkan urutan desil terendah, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas ruang fiskal keuangan daerah.
Ketetapan seleksi juga menerapkan verifikasi ketat terhadap kepemilikan variabel khas daerah pada Kartu Keluarga pemohon, seperti status Aparatur Sipil Negara, kepemilikan mobil, hingga NJOP hunian di atas Rp1 miliar.
Bagi penerima lanjutan pada jenjang D3, D4, maupun S1 jalur reguler, beasiswa dipastikan tetap berlanjut sampai masa studi tuntas selama mereka konsisten memenuhi kriteria dan lolos verifikasi berkala.
“Kami mengimbau para pemohon untuk memanfaatkan masa pendaftaran dengan disiplin, membaca ketentuan secara cermat, dan mengirimkan dokumen yang sahih sesuai kondisi riil,“ kata Nahdiana lagi.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut ataupun ingin menyampaikan pengaduan, mahasiswa dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.