Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB
Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]
baca 10 detik
  • Khairul Fahmi menyatakan warga negara tidak otomatis memiliki hak hukum mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
  • Undang-Undang Pemilu menetapkan bahwa hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hanya diberikan kepada pasangan calon presiden.
  • Setelah presiden dilantik, dugaan pelanggaran hukum pemilu diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Suara.com - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan kepentingan warga negara terhadap integritas pemilu tidak otomatis membuat seseorang memiliki hak untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Khairul, PHPU merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil suatu kontestasi pemilu dengan batas subjek, objek, dan waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ia menjelaskan, setelah presiden dan wakil presiden dilantik, status hukum mereka sudah berubah. Orang yang sebelumnya berstatus sebagai calon kemudian menjadi pemegang jabatan konstitusional sebagai presiden atau wakil presiden.

“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Khairul dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10) malam.

Khairul juga mengatakan pihak yang mengajukan permohonan PHPU tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, hak untuk mengajukan PHPU ke MK hanya diberikan kepada pasangan calon.

Khairul menjelaskan batas waktu pengajuan PHPU bukan sekadar persoalan administrasi. Batas waktu tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan pemilu atau speedy trial sekaligus menjadi titik akhir tahapan pemilu.

Menurutnya, jika setiap temuan baru bisa membuat tenggang waktu pengajuan PHPU kembali dihitung, hasil pemilu tidak akan pernah memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.

baca juga

Dengan ketentuan tersebut, Khairul mengatakan tidak tersedia lagi upaya hukum untuk menguji putusan MK setelah perkara PHPU diputus.

Ia menyebut mekanisme hukum pemilu kemudian telah berakhir setelah tahapan tersebut ditutup.

Kemudian setelah pelantikan, hasil pemilu menjadi dasar legitimasi bagi pemerintahan baru. Karena itu, menurut dia, sengketa pemilu tidak dapat kembali dibuka setelah presiden dan wakil presiden dilantik.

Pasca-pelantikan, persoalan tersebut masuk ke dalam rezim jabatan konstitusional. Jika terdapat dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Mekanisme tersebut dikenal sebagai pemakzulan atau impeachment.

“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945,” tegas Khairul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasyim Asy'ari Akui KPU Tak Cek Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

Hasyim Asy'ari Akui KPU Tak Cek Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Mantan Ketua KPU Bantah Dalil Cacat Administratif dalam Pencalonan Gibran

Mantan Ketua KPU Bantah Dalil Cacat Administratif dalam Pencalonan Gibran

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:09 WIB

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:14 WIB

Terkini

Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan Selama FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan Selama FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:37 WIB

7 Sepatu Jalan Waterproof yang Tetap Kering saat Terkena Cipratan Air dan Hujan

7 Sepatu Jalan Waterproof yang Tetap Kering saat Terkena Cipratan Air dan Hujan

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:37 WIB

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:23 WIB

×