- Komisi II DPR RI resmi menetapkan struktur Panja RUU Pemilu beranggotakan 23 orang pada Jumat (12/10/2026).
- Rifqinizamy Karsayuda memimpin langsung Panja tersebut bersama empat wakil ketua dari berbagai fraksi parlemen.
- Panja menargetkan penyusunan draf awal dan naskah akademik rampung dalam kurun tiga bulan ke depan.
Suara.com - Komisi II DPR RI telah secara resmi menetapkan struktur Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Panja tersebut beranggotakan 23 orang, terdiri dari pimpinan dan perwakilan delapan fraksi.
Penetapan ini mengonfirmasi posisi Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang secara langsung memegang kepemimpinan Panja.
“Ketuanya saya sendiri,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (12/10/2026).
Jajaran kepemimpinan Panja RUU Pemilu dibantu oleh empat wakil ketua Komisi II, yakni Aria Bima (Fraksi PDIP), Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi Golkar), Bahtra Banong (Fraksi Gerindra), dan Dede Yusuf (Fraksi Demokrat).
Selain unsur pimpinan, Panja ini diisi oleh perwakilan anggota DPR dari seluruh fraksi di Komisi II dengan rincian sebagai berikut:
- Fraksi PDIP: Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Kamarudin Watubun, Bob Andika Mamana Sitepu, dan M. Giri Ramanda N. Kiemas.
- Fraksi Golkar: Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ahmad Irawan, dan M. Taufan Pawe.
- Fraksi Gerindra: Ahmad Wazir Noviadi, Heri Gunawan, dan Azis Subekti.
- Fraksi Nasdem: Ujang Bey dan Fauzan Khalid.
- Fraksi PKB: Muhammad Khozin dan Indrajaya.
- Fraksi PKS: Mardani Ali Sera dan Ahmad Heryawan.
- Fraksi PAN: Wahyudin Noor Aly.
- Fraksi Demokrat: Zulkifli Anwar.
Dengan telah resminya pembentukan dan penetapan susunan keanggotaan ini, Panja RUU Pemilu bersiap untuk memulai pembahasan teknis dalam penyusunan regulasi pemilu mendatang.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi telah mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR RI pada hari ini, Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pembentukan Panja ini menandai dimulainya proses revisi Undang-Undang Pemilu secara formal di DPR RI.
Usai pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, target penyusunan draf serta naskah akademik mulai disiapkan.
Komisi II DPR menyusun tenggat waktu penyelesaian penyusunan draf awal dalam kurun tiga bulan ke depan.
Anggota Komisi II DPR RI, M. Khozin, menyatakan bahwa penyusunan timeline kerja Panja tengah dilakukan dan siap melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menjamin partisipasi publik.
"Nanti selain pengaturan waktu, juga pihak-pihak yang akan diundang, mulai dari NGO pemerhati pemilu, akademisi, kemudian partai non-parlemen juga, tokoh-tokoh, ormas, semua pihak yang punya concern untuk memenuhi prinsip public participation," kata Khozin kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Khozin menjelaskan, bahwa target resmi penyelesaian draf RUU Pemilu beserta naskah akademiknya dirancang rampung pada akhir tahun.
"Secara official ya, 3 bulan itu secara official. Tapi secara unofficial, Komisi II kan sudah 1 tahun lebih, kita sudah punya tabulasi, masukan, data, kajian dari berbagai pihak," ujarnya.
Mengenai tahapan berikutnya, proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) direncanakan mulai berjalan pada awal tahun depan setelah draf dan Surat Presiden (Surpres) rampung.