- Nuzran Joher dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI di Istana Negara pada 1 Oktober 2026.
- Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat pada 8 Juni 2026 karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
- Pengisian jabatan Ketua Ombudsman RI dilakukan setelah Nuzran disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Nuzran juga pernah menjadi Staf Ahli Ketua DPR RI dan terlibat dalam kegiatan kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI.
Rekam pengalaman tersebut menjadi bagian dari latar belakangnya sebelum bergabung sebagai anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Pada 18 Agustus 2026, DPR RI menyetujui Nuzran sebagai Ketua Ombudsman melalui Rapat Paripurna. Pengangkatannya kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026, sebelum ia resmi mengucapkan sumpah jabatan pada 1 Oktober 2026.
Dengan dilantiknya Nuzran, susunan pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 kembali lengkap menjadi sembilan orang, dengan Nuzran sebagai Ketua merangkap Anggota dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.