- Gubernur Pramono Anung mengusulkan Dana Cadangan Daerah dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 1/10/2026.
- Pemprov DKI Jakarta mengubah nama PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta Perseroda guna memperkuat kapasitas kelembagaan bank.
- Modal dasar Bank Jakarta ditingkatkan dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun untuk mendongkrak penyaluran kredit dan ekonomi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikhtiarkan pembentukan Dana Cadangan Daerah guna memperkokoh kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan ibu kota.
Usulan tersebut diajukan dalam rapat paripurna penyampaian pidato Gubernur Pramono Anung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Selain untuk membiayai proyek-proyek prioritas, bantalan dana cadangan ini disiapkan demi mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok obligasi daerah yang jatuh tempo agar terhindar dari risiko gagal bayar.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menegaskan pentingnya ketersediaan instrumen keuangan ini demi ketahanan kas daerah jangka panjang.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2026).
Ima memaparkan, percepatan pembangunan infrastruktur Jakarta membutuhkan terobosan pembiayaan yang inovatif tanpa hanya bersandar pada pos anggaran konvensional.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah,” kata dia.
Rancangan dana cadangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dirumuskan agar pemenuhan kewajiban keuangan Pemprov DKI tetap terukur dan berkesinambungan.
Di samping dana cadangan, Pramono Anung mengumumkan agenda penguatan kelembagaan melalui metamorfosis nama dan badan hukum Bank DKI.
“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.
Sebagai langkah ekspansi, Pemprov DKI mengusulkan lompatan permodalan secara masif demi memperlebar daya gedor operasional bank daerah tersebut.
“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.
Pramono optimis, suntikan modal dasar mampu mengerek volume kredit serta memaksimalkan fungsi intermediasi perbankan bagi perekonomian Jakarta.
“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” tegasnya.
Seluruh usulan dalam empat Ranperda tersebut kini bergulir ke meja legislasi DPRD DKI Jakarta untuk dibahas menjadi payung hukum pembiayaan dan peningkatan pelayanan publik ibu kota.