- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan perluasan layanan transportasi umum gratis bagi enam kategori baru di Jakarta mulai 1 Januari 2027.
- Penambahan tersebut mencakup pendamping disabilitas, pencari kerja ber-KTP Jakarta, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP serta KJMU.
- Kebijakan ini juga diberikan kepada pelaku UMKM binaan Pemprov DKI serta korban bencana, sehingga total penerima manfaat menjadi 21 golongan.
Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memperluas penerima manfaat layanan transportasi umum gratis mulai 1 Januari 2027. Ada enam kategori baru akan ditambahkan sehingga jumlah kelompok yang bisa menikmati tarif nol rupiah menjadi 21 golongan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perluasan tersebut akan berlaku untuk pengguna moda transportasi publik terintegrasi di Jakarta.
“Nanti per 1 Januari juga, kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan,“ ujar Pramono di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).
Enam kategori baru tersebut mencakup pendamping penyandang disabilitas, warga ber-KTP Jakarta yang sedang mencari pekerjaan, pasien dengan rujukan pemeriksaan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan Pemprov DKI, serta korban bencana yang sedang dalam masa pemulihan.
1. Pendamping Penyandang Disabilitas
Pendamping penyandang disabilitas akan mendapat perlakuan yang sama dalam akses transportasi gratis. Kebijakan ini ditujukan agar penyandang disabilitas tidak terbebani biaya tambahan ketika menggunakan transportasi umum bersama pendamping.
“Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas diberlakukan sama dengan disabilitas,“ jelas Pramono.
Warga ber-KTP Jakarta yang sedang mencari pekerjaan juga masuk dalam perluasan penerima manfaat. Pemprov DKI akan menyiapkan mekanisme untuk membuktikan status sebagai pencari kerja.
“Kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis,“ kata Pramono.
3. Pasien dengan Pemeriksaan Rutin
Kategori berikutnya adalah pasien yang harus berulang kali mendatangi rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit, atau puskesmas untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan rujukan rutin.
“Pasien yang selalu berulang-ulang datang ke RSUD atau ke rumah sakit atau ke Puskesmas, pasien yang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas, dengan demikian kami bebaskan,“ terang Pramono.
4. Pelajar dan Mahasiswa Tidak Mampu
Pemprov DKI juga memperluas akses bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum menerima KJP atau KJMU.