- DPRD DKI Jakarta mengajukan revisi UU DKJ kepada Baleg DPR RI pada Jumat, 2 Oktober 2026.
- Usulan tersebut meminta peningkatan alokasi kursi DPRD Jakarta dari 106 kursi menjadi 180 hingga 220 kursi.
- Penambahan kursi bertujuan mengatasi kompleksitas wilayah serta mengantisipasi potensi penurunan jumlah legislator akibat aturan baru.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengajukan usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat (2/10/2026).
Dalam pengajuan tersebut, DPRD Jakarta meminta penambahan alokasi kursi anggota legislatif dari yang saat ini sebanyak 106 kursi menjadi 180 hingga 220 kursi.
Pengajuan revisi difokuskan pada Pasal 11 ayat 3 UU DKJ yang mengatur mengenai jumlah anggota DPRD.
"Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terutama Pasal 11 ayat 3," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin saat rapat di Baleg DPR,RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz menjelaskan, bahwa dalam undang-undang sebelumnya, Jakarta memiliki kekhususan yang mengalokasikan jumlah anggota DPRD hingga 125 persen dari batas maksimal karena tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.
Namun, skema penghitungan dalam UU DKJ yang baru berpotensi memangkas jumlah legislator Jakarta jika mengacu pada UU Pemilu tanpa memperhitungkan kekhususan wilayah.
"Nah, setelah adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ketentuan-ketentuan berikutnya berlaku yaitu jumlah anggota mengikuti peraturan perundang-undangan. Provinsi berpenduduk 9 sampai 11 juta berpotensi memperoleh hanya 85 kursi. Kursi DPRD Jakarta berpotensi turun dari 106 menjadi 85 kursi atau berkurang 21 kursi atau sekitar 20%," kata Abdul.
DPRD Jakarta menilai penurunan jumlah kursi ini berisiko memicu ketidakseimbangan kelembagaan (institutional imbalance), mengingat beban kerja serta kompleksitas permasalahan Jakarta sebagai kota global terus meningkat.
"Jakarta sebuah kota besar yang menuju kota global, permasalahannya lebih kompleks dari daerah-daerah lain dan permasalahan yang paling banyak kita sebagai warga Jakarta terima, yaitu masalah transportasi, banjir, tata ruang, lingkungan, perumahan, sampah, kesehatan, pendidikan, investasi, digitalisasi, koordinasi, aglomerasi, dan lain-lain. Sehingga permasalahannya semakin kompleks membutuhkan representasi yang semakin banyak," jelasnya.

Untuk itu, DPRD Jakarta meminta Baleg DPR mempertimbangkan agar revisi UU DKJ masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) guna memberikan kepastian hukum bagi KPU.
Langkah ini juga dinilai penting untuk mencegah dampak langsung terhadap desain pemilu, terlebih isu tersebut saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan, pentingnya penyesuaian jumlah representasi masyarakat di tingkat provinsi mengingat tidak adanya lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota di Jakarta.
"Catatannya, jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan dasar hukum atau alokasi kursi yang digunakan. DKI tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota sehingga fungsi representasi tingkat daerah terkonsentrasi pada DPRD Provinsi," kata Abdul.
Dalam usulannya, DPRD Jakarta menghendaki pengembalian aturan mengacu pada UU DKI Jakarta yang lama, di mana Pasal 11 ayat 3 direvisi agar jumlah kursi diatur paling banyak 125 persen dari proporsi jumlah penduduk.
DPRD mengusulkan rasio keterwakilan masyarakat diubah agar beban kerja legislatif lebih seimbang.
"Ketiadaan DPRD Kabupaten/Kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat, ya, dibandingkan dengan DPRD daerah lain. Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami, anggota DPRD DKI Jakarta menjadi satu dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000," tuturnya.
"Maka jumlah yang kami usulkan, yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi. Penambahan jumlah anggota DPRD Provinsi untuk meningkatkan proporsionalitas dan kapasitas representasi dengan tetap mempertahankan satu DPRD pada tingkat Provinsi," katanya menambahkan.