- PRT asal NTT, Ferdinan Olla, mengajukan uji materiil UU PPRT perdana di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
- Gugatan di Mahkamah Konstitusi tersebut mempersoalkan aturan iuran jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam undang-undang tersebut.
- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemohon memperbaiki berkas permohonan paling lambat tanggal 14 Oktober 2026.
Suara.com - Belum genap setahun disahkan pada April 2026, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi menghadapi uji materiil perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinan Olla.
Berdasarkan pantauan di laman resmi MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026. Fokus utama gugatan menyasar pasal-pasal yang mengatur iuran jaminan sosial serta mekanisme penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (1/10/2026), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama anggota majelis Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Kedudukan PRT dan Dilema 'Perjanjian Lisan'
Dalam persidangan, Ferdinan hadir didampingi kuasa hukumnya, Bernita Matondang.
Sebelum masuk ke pokok perkara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terlebih dahulu memastikan identitas pemohon.
“Ini Ferdinan Olla ini memang pekerja rumah tangga?” tanya Enny.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Bernita.
Dalam berkas permohonan, Ferdinan dijelaskan sebagai PRT merantau yang bekerja di Bekasi sejak 2023 dengan upah Rp1,5 juta per bulan. Namun, kesepakatan kerja dan upah tersebut hanya dilakukan secara lisan—tanpa perjanjian tertulis sebagaimana diamanatkan UU PPRT.
Kondisi tanpa dokumen tertulis ini dinilai menempatkan posisi PRT sangat rentan dan bergantung sepenuhnya pada belas kasih pemberi kerja, terutama saat terjadi perselisihan terkait hak upah maupun jaminan sosial.
Aturan Jaminan Sosial Dinilai Kerap Merugikan PRT
Pasal yang dipersoalkan secara spesifik adalah Pasal 16 ayat (2) dan (3). Aturan ini menyebutkan bahwa iuran jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Menurut pemohon, frasa "berdasarkan kesepakatan" justru menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan posisi PRT yang secara sosio-ekonomi jauh lebih rendah dibanding pemberi kerja.
“Bagi pemohon, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian apakah kewajiban pemberi kerja tetap berlaku secara otomatis atau bergantung pada kesepakatan,” kata Bernita.