- M Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK pada Jumat, 2 Oktober 2026.
- Pelaporan dilakukan karena Saldi Isra dinilai diskriminatif dengan melarang Rullyandi menyampaikan keterangan lisan di persidangan MK.
- Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani karena dianggap melakukan intervensi terhadap kebebasan akademiknya di luar persidangan.
Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena mengusir Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi dari persidangan.
Rullyandi merupakan ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai wakil ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB,” kata Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
“Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan atau istilahnya audi et alteram partem," tambah dia.
Rullyandi menegaskan bahwa dia merupakan ahli yang resmi diajukan oleh relawan Gibran.
Untuk itu, dia menilai sikap Saldi Isra yang tidak memperbolehkannya untuk memberikan keterangan secara lisan dalam sidang PHPU tersebut merupakan bentuk diskriminasi.
"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung kepada perkara yang sedang diuji, yaitu perkara sidang ilegal ini. Dan itu sangat mencederai konstitusi ya, Undang-Undang Dasar '45 sebagai hukum yang tertinggi," tutur Rullyandi.
Laporan serupa juga dia ajukan terhadap Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebab, Rullyandi menilai Arsul Sani intervensi kebebasan akademik.
Dia menjelaskan bahwa Arsul Sani memintanya mencabut pernyataannya di ruang publik atau di luar persidangan.
“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra. Bahkan itu adalah tindakan yang menurut saya mencederai norma-norma konstitusi," tandas Rullyandi.
Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam petitumnya, MK diminta Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.
MK juga diminta untuk memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.