-
Rocky Gerung resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Wantimpres.
-
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan bagi Presiden.
-
Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan dan tunjangan yang diatur dalam UU.
Suara.com - Rocky Gerung resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pengamat politik, filsuf, dan akademisi tersebut masuk dalam jajaran 26 tokoh yang dilantik sebagai Wantimpres. Pelantikan ini sontak menarik perhatian publik.
Terlebih, sebelumnya Rocky Gerung dikenal sebagai sosok lantang melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah. Namun kini, ia masuk dalam lingkaran Istana.
Lantas apa tugas Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres dan berapa gajinya?
Kata Rocky Gerung: Sikap Saya Tetap
Seusai pelantikan, Rocky Gerung menjelaskan bagaimana peran yang akan dijalankannya dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden. Ia menegaskan sikapnya kritisnya tidak akan berubah.
“Ya kan cuman pindah, saya cuman pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break. Udah," ungkapnya usai pelantikan di Istana Negara.

Mantan dosen UI tersebut menyebut, posisi Wantimpres bukan berarti menghilangkan sikap kritis. Menurutnya, justru kemampuan melihat persoalan secara kritis menjadi bagian penting dari tugas dewan.
"Kalau mengkritik, dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik ya, beda tuh. Kritis terhadap kebijakan,” tambahnya.
Menurutnya, anggota Wantimpres dituntut memiliki keahlian serta ketajaman dalam membaca berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, kata Rocky, Wantimpres perlu melihat suatu kebijakan secara lebih mendalam, termasuk berbagai persoalan yang mungkin muncul setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Ia menilai setiap kebijakan pemerintah berpotensi memunculkan persepsi yang berbeda. Karena itu, pertimbangan dari Wantimpres diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi Presiden sebelum mengambil keputusan.
"Tugas dewan adalah mengingat dan menimbang dan memutuskan, penetapannya ada pada presiden. Jadi kita membuat pertimbangan, user-nya adalah Bapak Presiden," tandasnya.
Apa Sebenarnya Tugas Wantimpres?
Wantimpres merupakan lembaga negara yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedudukan, tugas dan haknya diatur melalui perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2026.
Dalam UU tersebut, anggota Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan, baik atas permintaan maupun tanpa diminta oleh Presiden. Penyampaiannya dapat dilakukan secara individual oleh anggota maupun secara bersama-sama sebagai satu kesatuan dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Namun, anggota Wantimpres tidak diperbolehkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, dewan dapat meminta informasi kepada instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.
Berapa Gaji Anggota Wantimpres?
Selain tugas dan kewenangan, posisi Wantimpres juga memiliki hak keuangan yang diatur pemerintah. Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan Menteri Negara.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, disebutkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres terdiri atas gaji dan sejumlah tunjangan.
Untuk anggota, rinciannya disebut sebagai berikut:
Gaji: Rp6.000.000 per bulan
Tunjangan Kehormatan: Rp3.300.000 per bulan
Tunjangan Kesehatan: Rp2.200.000 per bulan
Tunjangan Pengganti Pensiun: Rp1.000.000 per bulan
Tunjangan Perumahan: Rp5.000.000 per bulan
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total hak keuangan yang tercantum dalam ketentuan tersebut mencapai Rp17.500.000 per bulan untuk anggota Wantimpres.
Di luar gaji dan tunjangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lain, antara lain biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Adapun Ketua dan Anggota Wantimpres yang berhenti atau mengakhiri masa jabatan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.