Pakar Hukum Tata Negara Nilai Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima

Galih Prasetyo

Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima
Persidangan atas gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi harus ditolak.
  • Substansi gugatan Denny Indrayana tersebut telah diuji dan diputus dalam sengketa Pilpres 2024.
  • Prinsip kepastian hukum mengharuskan Mahkamah Konstitusi terikat pada putusan final yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Dr. Muhammad Rullyandi menilai perkara gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak dapat diterima.

Menurutnya, substansi perkara tersebut telah pernah menjadi bagian dari penilaian MK dalam sengketa Pilpres 2024.

Rullyandi mengatakan, proses verifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 sebelumnya telah disentuh dalam putusan MK.

Karena itu, substansi serupa dinilai tidak semestinya kembali diperdebatkan dalam perkara baru.

“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Rullyandi.

Menurut dia, putusan MK sebelumnya telah menyinggung penetapan pasangan calon serta tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan.

“Artinya ini adalah sebuah kebenaran hukum bahwa verifikasi pasangan calon, termasuk persyaratan pendidikan, sudah menjadi bagian dari penilaian Mahkamah,” ujarnya.

Rullyandi menilai hal tersebut berkaitan erat dengan prinsip kepastian hukum.

Ketika suatu substansi telah diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang, persoalan serupa semestinya tidak kembali dibuka tanpa dasar hukum yang berbeda.

baca juga

Ia juga mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan sebagai tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa hasil pemilu. Putusan yang dikeluarkan MK dalam perkara tersebut bersifat final.

“Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” kata Rullyandi.

Atas dasar itu, Rullyandi berpandangan perkara yang kembali mempersoalkan substansi serupa seharusnya berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.

“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Video | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Memahami Duka dan Continuing Bonds dalam Voicemails for Isabelle

Memahami Duka dan Continuing Bonds dalam Voicemails for Isabelle

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap

Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap

Jatim | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Perbedaan yang Menjadi Kekuatan: Ulasan Enchanting the Sea with My ADHD

Perbedaan yang Menjadi Kekuatan: Ulasan Enchanting the Sea with My ADHD

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:45 WIB

The Lonely Little Monkey, Buku tentang Mencari Teman dan Menerima Perbedaan

The Lonely Little Monkey, Buku tentang Mencari Teman dan Menerima Perbedaan

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Chanathip Tebar Ancaman ke Kevin Diks Cs: Saya Sudah Lama Menanti Lawan Indonesia

Chanathip Tebar Ancaman ke Kevin Diks Cs: Saya Sudah Lama Menanti Lawan Indonesia

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Fakta SEEN, Boy Group Baru Asal Indonesia yang Lagi Curi Perhatian

Fakta SEEN, Boy Group Baru Asal Indonesia yang Lagi Curi Perhatian

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Hari ke-22 Pencarian KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Ditemukan di Kalimantan Tengah

Hari ke-22 Pencarian KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Ditemukan di Kalimantan Tengah

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Dapur MBG Bertambah di 16 Provinsi, Jumlah Capai Lebih dari 27.000 Unit

Dapur MBG Bertambah di 16 Provinsi, Jumlah Capai Lebih dari 27.000 Unit

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Head to Head Timnas Indonesia vs Thailand: Rekor Milik Gajah Perang, Garuda Punya Modal SUGBK

Head to Head Timnas Indonesia vs Thailand: Rekor Milik Gajah Perang, Garuda Punya Modal SUGBK

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:04 WIB

×