Mantan Hakim MK Sentil Sengketa Pilpres 2024: Pemohonnya Pasangan Calon atau Bukan?

Galih Prasetyo

Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Mantan Hakim MK Sentil Sengketa Pilpres 2024: Pemohonnya Pasangan Calon atau Bukan?
Suasana di MK jelang sidang putusan sengketa pilpres 2024, Senin (22/4). (Suara.com/Trivena)
baca 10 detik
  • Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mempertanyakan kedudukan hukum pemohon sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
  • Patrialis menilai sebagian materi permohonan perkara tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan lembaga lain.
  • Penyelesaian sengketa hasil pemilu harus didasarkan pada sistem hukum dan pembagian kewenangan lembaga negara.

Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam perkara sengketa Pilpres 2024 yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, persoalan tersebut penting dilihat sejak awal karena berkaitan dengan siapa yang secara hukum memiliki hak mengajukan sengketa hasil pemilu.

Patrialis menilai sengketa hasil Pilpres pada dasarnya berkaitan dengan pasangan calon yang menjadi peserta kontestasi.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah para pemohon dalam perkara tersebut memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum.

“Kalau sengketa Pilpres, yang mengajukan itu adalah pasangan calon. Sekarang, yang mengajukan ini pasangan calon apa bukan?” kata Patrialis.

Ia juga menyoroti kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Patrialis, posisi para pihak dalam sengketa hasil pemilu harus dilihat berdasarkan konstruksi hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, pihak-pihaknya pun menurut saya tidak masuk kualifikasi,” ujarnya.

Patrialis menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan kepada pribadi para pemohon. Ia mengatakan pandangannya semata-mata berkaitan dengan sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.

“Sekali lagi, saya hormati tokoh-tokoh bangsa yang ada di sana. Tapi kita bicara sistem, bicara hukum, bicara negara,” kata Patrialis.

baca juga

Selain mempertanyakan legal standing, Patrialis juga menyoroti materi yang diajukan dalam permohonan. Menurutnya, sebagian persoalan yang dituangkan dalam posita maupun petitum justru berkaitan dengan kewenangan lembaga negara lain.

“Banyak kewenangan dari lembaga lain yang bisa mengatasi masalah-masalah itu. Bahkan menurut saya sebagian itu tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pandangan tersebut juga menyentuh isu ijazah Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Patrialis mengingatkan bahwa setiap persoalan harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan lembaga negara yang mengaturnya.

Menurut dia, MK memiliki batas kewenangan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Karena itu, perkara sengketa Pilpres perlu dilihat berdasarkan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.

“MK itu juga ada batasannya,” pungkas Patrialis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mundur dari Jadwal, Ini Bocoran Tuntutan Partai Non-Parlemen yang Bakal Disodorkan ke Pimpinan DPR

Mundur dari Jadwal, Ini Bocoran Tuntutan Partai Non-Parlemen yang Bakal Disodorkan ke Pimpinan DPR

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Terkuak di Sidang MK, Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Terkuak di Sidang MK, Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Diisi 23 Anggota dari 8 Fraksi

Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Diisi 23 Anggota dari 8 Fraksi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Hasyim Asy'ari Akui KPU Tak Cek Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

Hasyim Asy'ari Akui KPU Tak Cek Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×